Berita Pangkalpinang

Disnaker Kota Pangkalpinang Catat Kasus PHK Menurun

Tren PHK tahun ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2024, di mana sektor industri timah mengalami gejolak besar

Tayang:
TribunSolo.com/Naufal HPA
ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Sebanyak 44 kasus Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2025 di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Pangkalpinang, jumlah ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Darziandi mengungkapkan bahwa tren PHK tahun ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2024, di mana sektor industri timah mengalami gejolak besar.

"Pada periode Januari hingga Mei 2024, tercatat sekitar 500 kasus PHK, mayoritas berasal dari perusahaan smelter atau perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan timah. Sementara tahun ini, dalam periode yang sama, hanya ada 44 kasus," ujar Darziandi kepada Bangkapos.com, Jumat (16/5/2025).

Dari total kasus PHK tersebut, tercatat 19 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan masuk ke Disnaker. Sebanyak 16 di antaranya resmi dilaporkan untuk ditangani lebih lanjut.

"Dari 16 kasus perselisihan, sembilan di antaranya sudah kami selesaikan melalui mediasi dengan hasil akhir PHK. Tujuh sisanya masih dalam proses penanganan," tambahnya.

Ia menjelaskan sebagian besar perselisihan yang dilaporkan berkaitan dengan hak pekerja seperti pesangon, upah, serta ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan perjanjian kerja awal.

"Ada pekerja yang melaporkan karena di-PHK tanpa mendapatkan pesangon. Kami bantu fasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Ada juga yang menolak keputusan PHK dan merasa diberhentikan secara tidak adil," jelas Darziandi.

Disnaker berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian konflik ketenagakerjaan dengan menurunkan mediator resmi dalam setiap proses mediasi.

Selain itu, tercatat 25 pekerja yang terkena PHK telah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan. Klaim tersebut juga menjadi indikator resmi bahwa mereka telah kehilangan pekerjaan.

"Pekerja yang mengklaim JKP kami hitung sebagai bagian dari total angka PHK, karena mereka telah resmi tidak bekerja dan menerima manfaat dari program tersebut," katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap para pekerja terdampak PHK, Disnaker juga menyediakan berbagai layanan, seperti informasi lowongan kerja, pelatihan keterampilan, serta bantuan dan konsultasi ketenagakerjaan.

"Pendampingan pasca-PHK juga penting agar para pekerja bisa kembali mendapatkan kesempatan kerja atau bahkan membuka usaha baru," pungkas Darziandi.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)     

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved