Segini Besaran Gaji ke-13 2025, Pensiunan Golongan III dan Golongan IV, Mulai Rp1,7 Juta

Gaji ke 13 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025, cair bersamaan dengan PNS dan PPPK.

Editor: Alza
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
GAJI KE-13 - Ilustrasi uang gaji ke-13. Berikut ini besaran gaji ke-13 pensiunan golongan III dan IV. 

POSBELITUNG.CO – Gaji ke 13 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025, cair bersamaan dengan PNS dan PPPK.

Rencananya, pada pekan pertama Juni 2025, gaji ke-13 akan dicairkan untuk PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, dan Polri.

Gaji ke-13 pensiunan 2025  termasuk untuk pensiunan golongan III dan IV.

Gaji ke-13 pensiunan ini dicairkan sebagai bentuk apresiasi terhadap para ASN yang kini telah memasuki masa pensiun dari pengabdiannya.

Gaji ke-13 pensiunan PNS ini besarannya bisa diperkirakan mengacu pada ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan itu, besaran gaji mempertimbangkan golongan masing-masing pensiunan.

Seperti pensiunan PNS golongan III juga akan diperinci lagi berdasarkan golongan IIIa, IIIb, IIIc dan IIId.

Pensiunan PNS golongan IIIa menerima gaji berkisar Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576.

Selanjutnya gaji pensiunan PNS golongan IIIb mencapai Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104.

Pensiun PNS golongan IIIc menerima gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp3.866.016

Sedangkan gaji pensiunan PNS IIId mencapai Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.

Pemberlakukan golongan juga diterapkan bagi pensiunan PNS golongan IV.

Pensiunan PNS golongan IVa menerima kisaran gaji Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000.

Kemudian gaji pensiunan PNS IVb mencapai Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744.

Pensiunan PNS IVc mendapat bayarakan gaji Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880.

Sementara pensiunan PNS IVd dibayar sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856 dan pensiunan PNS IVe mendapat Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.

Pemerintah berharap melalui pencairan gaji ke 13 ini bisa membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Pengumuman informasi gaji ke-13 2025 telah disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Informasi itu bersamaan dengan pengumuman pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025.

"Gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan," ungkap Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) lalu.

Presiden mengatakan pencairan gaji ke 13 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025.

Gaji ke 13 akan cair menjelang awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

Rincian besaran gaji ke 13 pensiunan 2025 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Pensiunan PNS untuk Golongan I
Pensiunan PNS Ia (Rp1.748.096 – Rp1.962.128)

Pensiunan PNS Ib (Rp1.748.096 – Rp2.077.264)

Pensiunan PNS Ic (Rp1.748.096 – Rp2.165.184)

Pensiunan PNS Id (Rp1.748.096 – Rp2.256.688)

Pensiunan PNS untuk Golongan II
Pensiunan PNS IIa (Rp1.748.096 – Rp2.833.824)

Pensiunan PNS IIb (Rp1.748.096 – Rp2.953.776)

Pensiunan PNS IIc (Rp1.748.096 – Rp3.078.656)

Pensiunan PNS IId (Rp1.748.096 – Rp3.208.800)

Pensiunan PNS untuk Golongan III
Pensiunan PNS IIIa (Rp1.748.096 – Rp3.558.576)

Pensiunan PNS IIIb (Rp1.748.096 – Rp3.709.104)

Pensiunan PNS IIIc (Rp 1.748.096 – Rp3.866.016)

Pensiunan PNS IIId (Rp1.748.096 – Rp4.029.536)

Pensiunan PNS untuk Golongan IV
Pensiunan PNS IVa (Rp1.748.096 – Rp4.200.000)

Pensiunan PNS IVb (Rp1.748.096 – Rp4.377.744)

Pensiunan PNS IVc (Rp1.748.096 – Rp4.562.880)

Pensiunan PNS IVd (Rp1.748.096 – Rp4.755.856)

Pensiunan PNS IVe (Rp1.748.096 – Rp4.957.008)

(Tribunnews.com / Posbelitung.co)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved