Berita Pangkalpinang

Seluruh Pekerja Formal dan Informal di Pangkalpinang akan Dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Amrah Sakti, mengatakan bahwa perluasan cakupan UCJ bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh kepada seluruh pekerja

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/ Andini Dwi Hasanah 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Pangkalpinang, Amrah Sakti 

POSBELITUNG.CO, BANGKA-- Seluruh pekerja baik formal maupun informal akan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Perlindungan sosial bagi pekerja ini dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan bahwa perluasan cakupan UCJ bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan.  

Program ini mencakup berbagai jaminan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 

"Sekarang tidak hanya pegawai swasta atau pegawai BUMN yang penerima upah, sebagai UCJ ini termasuk bukan penerima upah seperti RT, RW, juru parkir, pedagang pasar, dan lainnya. Jadi semakin luas cakupannya," ujar Amrah Sakti kepada Bangkapos.com, Selasa (19/5/2025).

Data dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang menunjukkan bahwa jumlah peserta aktif penerima upah mencapai 24.286 orang atau 51,66 persen dari potensi peserta sebanyak 47.010 orang.  

Sementara itu, peserta aktif bukan penerima upah sebanyak 4.754 orang atau 20,30 persen dari potensi peserta sebanyak 23.416 orang.  Secara keseluruhan, total peserta aktif mencapai 29.040 orang, dengan jumlah yang belum terlindungi sebanyak 41.386 orang. 

Untuk meningkatkan cakupan UCJ, Disnaker Pangkalpinang bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menyusun rencana strategis, termasuk penguatan regulasi pemerintah daerah dan edukasi masif kepada masyarakat pekerja.  

"Dengan berbagai upaya, diharapkan seluruh pekerja di Kota Pangkalpinang, baik formal maupun informal, dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki perlindungan finansial yang lebih baik, sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan produktif," tuturnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved