Idul Adha 2025

Bolehkah Aqiqah dan Berkurban Saat Idul Adha Dilakukan Bersamaan?

Berkurban merupakan salah satu amalan yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha. 

Editor: Alza
istimewa
HEWAN KURBAN - Ilustrasi hewan kurban. Apakah boleh aqiqah dan berkurban saat Idul Adha dilakukan bersamaan? 

POSBELITUNG.CO -- Bolehkan aqiqah dan penyembelihan hewan kurban dilakukan saat bersamaan?

Pemotongan hewan kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, di bulan Dzulhijah.

Bagi umat Islam yang memenuhi syarat dianjurkan untuk berkurban.

Berkurban merupakan salah satu amalan yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha

Tetapi ada yang mengaitkan berkurban dengan aqiqah.

Banyak yang bingung apakah aqiqah dan berkurban bisa dilakukaan bersamaan saat Idul Adha.

Selain itu muncul pula pertanyaan benarkah belum aqiqah tak bisa berkurban saat Idul Adha?

Sekadar diketahui, syarat berkurban yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan baligh (dewasa).

Namun, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah atau lazimnya disebut akikah tidak boleh berkurban.

Kurban sebelum aqiqah masih menjadi masalah di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.

Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.

Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.

Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar. 

Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.

Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.

Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan akiqah.

Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.

Lalu bolehkah akikah dan kurban dilakukan bersamaan?

Menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan. 

Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.

Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.

Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.

Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.

Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved