Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada PMA China dan Anak Usaha PT Antam

Raja Ampat adalah kawasan global geopark yang diakui UNESCO, kini terancam pencemaran tambang nikel.

Editor: Alza
Istimewa
RAJA AMPAT - Wisatawan berjalan di dermaga rumah singgah di Pulau Sawinggrai, Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat, Senin (16/5/2016). Kabupaten Raja Ampat terdiri dari 610 pulau dengan empat pulau utama, yaitu Pulau Misool, Salawati, Batanta dan Waigeo. Dari 610 pulau eksotis tersebut hanya 35 pulau yang memiliki nama. 

Mengenai perusahaan ini, hanya sedikit informasi yang bisa digali. 

Namun, merujuk pada data KLH, perusahaan ini melakukan pertambangan di Pulau Batang Pele. 

Kendati demikian, KLH tidak menyebut luasan aktivitas pertambangan. 

Kantor perusahaan ini tercatat berada di The Boulevard Office, Jakarta Pusat.

Dalam keterangan resminya, KLH menyatakan PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. 

PT Kawei Sejahtera Mining 

Sama halnya dengan PT Mulia Raymond Perkasa, tak banyak informasi juga yang bisa ditelusuri dari PT Kawei Sejahtera Mining. 

Namun, informasi dari laman Kementerian ESDM menjelaskan PT Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan tambang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Minerba dengan izin usaha pertambangan (IUP), untuk operasi produksi bijih nikel. 

IUP tersebut memiliki nomor 5922.00 dan valid hingga 26 Februari 2033. 

Sementara KLH menyebut, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe. 

Aktivitas PT Kawei Sejahtera Mining tersebut menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. 

KLH mengatakan, akan memberikan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan dan perusahaan terancam dikenakan pasal perdata.

Hentikan Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

Pengamat maritim cum Dewan Pakar Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Marcellus Hakeng Jayawibawa, berharap pemerintah meniadakan total aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat.

Sebab, keberadaan Raja Ampat sebagai kawasan global geopark yang diakui UNESCO tidak seharusnya dipertaruhkan oleh kegiatan pertambangan skala besar. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved