Sosok

Momen Aryanto Sutadi, Sosok Mantan Jenderal Bentak Pengacara Roy Suryo Gara-gara Ijazah Jokowi

Dua orang ini awalnya terlibat dalam perdebatan tentang polemik ijazah mantan Presiden Jokowi

Editor: Alza
YouTube TVOne
SOSOK - Potret Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi, Penasehat Kapolri. Dia berdebat dengan pengacara Roy Suryo terkait ijazah Jokowi. 

POSBELITUNG.CO - Sosok Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri yang membentak Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo.

Dua orang ini awalnya terlibat dalam perdebatan tentang polemik ijazah Jokowi.

Lantaran suaranya tak didengar Ahmad Khozinudin, membuat Aryanto geram.

Lalu, dia mengeluarkan suara keras sambil membentak.

Momen itu saat keduanya hadir dalam diskusi di Garuda TV.

Kedua orang ini berdebat sengit saat membahas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Aryanto Sutadi marah besar dalam debat di acara bertajuk Indonesia Kita yang ditayangkan Garuda TV itu.

Video potongan Aryanto Sutadi marah itu tersebar di media sosial X dan menjadi viral hingga dikomentari komika Pandji Pragiwaksono.

"Tontonan macam apa ini," kata Pandji, dikutip dari akun X-nya, Kamis (12/6/2025).

Dalam momen debat itu, Ahmad Khozinudin mulanya membantah terkait dengan adanya pasal provokasi dalam laporan Jokowi, yang disampaikan oleh Aryanto Sutadi.

Ahmad menuding Aryanto telah berbohong soal ucapannya.

Pasalnya menurut dia laporan yang dilayangkan Jokowi tidak ada tuduhan mengenai tindakan provokasi.

Pengacara Roy Suryo itu meminta Aryanto Sutadi untuk tidak membawa-bawa pasal yang tidak ada dalam laporan.

"Saya sudah beberapa kali bilang, Pak Aryanto jangan ulangi itu, itu bohong.

Ndak ada pasal provokasi di Polda Metro Jaya, ini tadi barusan saya dengar lagi, ulangi lagi Pasal Provokasi," ujar Ahmad Khozinudin.

Purnawirawan jenderal bintang 2 itu lalu mencoba memotong perkataan Ahmad yang masih memberikan penjelasan.

Akan tetapi, pengacara Roy Suryo itu tidak memberikan ruang bagi Aryanto untuk menyanggahnya.

"Pelapornya tidak pernah mengajukan Pasal Provokasi, pelapornya saudara Jokowi," ucap Ahmad.

Perkataan Ahmad itu membuat Aryanto makin geram.

Sampai akhirnya Aryanto Sutadi marah dan berteriak "diam" dengan nada yang keras.

Teriakan Aryanto Sutadi tersebut kemudian dibalas Ahmad Khozinudin yang juga menyuruh Aryanto untuk diam.

"Anda juga diam," teriak Ahmad Khozinudin.

Banyak tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

Aryanto Sutadi menyebut akan ada banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Pasalnya, menurut Aryanto Sutadi, selama ini telah banyak terjadi perdebatan dalam rangka membahas kasus tersebut hingga menebarkan tindakan pidana yang berisikan ujaran kebencian, fitnah, hingga provokasi.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Aryanto Sutadi mengatakan bahwa polisi tidak perlu untuk buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Nggak perlu buru-buru menetapkan tersangka.

Menurut saya kasus ini jadi banyak sekali tersangkanya," kata Aryanto Sutadi, dikutip dari YouTube iNews, Rabu (4/6/2025).

Aryanto Sutadi menjelaskan dalam perkara ini polisi akan mencari bukti-bukti yang banyak untuk mencari adanya tindakan pidana.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu yakin akan ada banyak tersangka, termasuk inisial-inisial yang belakangan mencuat dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Polisi itu, satu ada LP dia akan cari bukti-buktinya, tetapi kalau di dalam penyidikan itu ditemukan ada tindakan pidana maka dia bisa membuat pengusutan lagi.

Itu dalam rangka pembuktian kepada masyarakat, setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi, apakah betul atau tidak," kata dia.

"Saya yakin akan ada banyak tersangka, termasuk inisial-inisial yang disebutkan. Saya yakin makin banyak (tersangka)," ujarnya.

Aryanto Sutadi pun menyampaikan bahwa perdebatan terkait dengan ijazah Jokowi selama ini telah menimbulkan banyak dugaan tindakan pidana, mulai dari fitnah hingga mengumbar provokasi.

"Karena perdebatan di dalam ini merupakan jejak-jejak digital yang nggak bisa dihapus.

Bahwa orang itu sudah memfitnah, mengumbar provokasi, mencemarkan dan sebagainya.

Itu saya ingatkan aja," kata Aryanto Sutadi.

"Inilah negara kita itu negara hukum. Di atas negara hukum itu ada perilaku yang diatur dalam undang-undang. Itu bisa didalilkan sebagai tindak pidana," ujar dia.

Aryanto Sutadi menjelaskan penyidik akan mencari bukti yang banyak dan lengkap untuk membuktikan apakah ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu atau tidak.

"Jadi polisi sampai sekarang masih mencari alat bukti yang lengkap sesuai perintah Kapolri," kata Aryanto.

"Dua alat bukti cukup jadi tersangka? Itu kan hanya kalimat di KUHAP," lanjutnya.

Menurut Aryanto, kasus ini membutuhkan alat bukti yang banyak hingga nanti disampaikan dalam persidangan.

"Di satu sisi yang menuduhkan dia memakai bukti di media-media diumbar ke sana ke sini itu dianggap sebagai bukti.

Sementara yang dituduh, pembelanya itu, menyatakan buktinya adalah silakan diperiksa di UGM dan sebagainya," tuturnya.

"Itu kan buktinya nanti banyak, supaya nanti di dalam persidangn itu nanti hakim bisa mendengar bukti-bukti yang memberatkan dan bukti yang meringankan untuk pembuktian apakah ijazah itu palsu atau tidak," kata dia.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan Jokowi terkait dugaan fitnah yang beredar di media sosial pada 26 Maret 2025. 

Kala itu, Jokowi sedang berada di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pelapor selaku korban mengetahui adanya video di media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/5/2025).

Fitnah itu berkaitan dengan keabsahan ijazah sarjana Jokowi dari UGM. 

Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima orang yang diduga menyebarkan pernyataan fitnah, masing-masing berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Lalu, Jokowi meminta ajudan serta tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial, serta memperingatkan pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.

Setelah bukti dirasa cukup, Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

(Tribunnews.com/Rakli)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved