Berita Pangkalpinang

Pasir Timah Ilegal Muatan KM Indah Jaya yang Diamankan di Alur Pangkalbalam Diprediksi Senilai Rp8 M

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, pihak Lanal Babel berkoordinasi dengan PN Pangkalpinang sehingga semua proses hukum tetap berjalan sesuai SOP.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Adi Saputra
DANLANAL BABEL - Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Ipul Saeful didampingi anggota, saat ditemui awak media memantau langsung kapal KM Indah Jaya, di dermaga Pos TNI AL Babel Pangkalbalam, Pangkalpinang, Sabtu (14/6/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ratusan karung berisi pasir timah ilegal yang dibawa kapal kayu KM Indah Jaya, selesai dipindahkan ke ke Pos TNI AL Babel Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang pada Jumat (13/6/2025).

Diketahui, KM Indah Jaya yang mengangkut pasir timah diduga ilegal ditangkap oleh Tim Satgas TNI AL Babel di pesisir  alur alur pelayaran Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, sekitar dua pekan lalu.

Dari pantauan Bangka Pos Group, KM Indah Jaya diparkirkan di dermaga Pos TNI AL Babel Pangkalbalam. 

Sementara barang bukti pasir timah disimpan di sebuah ruangan di Pos Pos TNI AL Babel Pangkalbalam.

"Jadi, bisa kita saksikan dibelakang saya ini ada kapal KM Indah Jaya. Di mana kapal tersebut diduga membawa barang ilegal yaitu timah, kita amankan pada tanggal 30 Mei 2025 kemarin dan hari ini, tepatnya tadi malam (Jumat), menarik kapal tersebut ke dermaga Pos TNI AL Babel Pangkalbalam," terang Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Ipul Saeful kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).

Ia menegaskan, sebelumnya pasir timah dalam kapal tersebut diperkirakan beratnya sebanyak 25 ton.

Setelah dipindahkan dan dihitung oleh anggota, jumlahnya diketahui sebanyak 914 karung.

"Iya, dugaan pertama kita sebutkan sebanyak 25 ton, tetapi dengan riil fakta di lapangan ada sebanyak 45,7 ton, atau kalau dirupiahkan mencapai Rp8 miliar, sehingga negara dirugikan sebanyak Rp8 miliar oleh penyelundup pasir timah ini," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, pihak Lanal Babel berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Pangkalpinang sehingga semua proses hukum tetap berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Nanti semua barang bukti senilai Rp8 miliar ini kita akan lakukan lelang, kemudian uangnya akan kita kembalikan ke negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ungkap Kolonel Laut (P) Ipul.

Sebelumnya, ratusan karung bewarna putih berisikan pasir timah ilegal satu per satu diangkut dan dipindahkan dari atas kapal kayu KM Indah Jaya ke Pos TNI AL Bangka Belitung yang berlokasi di Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang pada Jumat (13/6/2025).

KM Indah Jaya diamankan dan ditangkap oleh tim Satgas TNI AL Babel di pesisir aliran sungai muara Pangkalpinang pada Jumat (30/5/2025 lalu.

Proses pemindahan cukup memakan waktu, mulai dari berangkat dari dermaga Pos TNI AL Babel Pangkalbalam pukul 17.00 WIB menuju ke lokasi tempat kapal diamankan.

Kemudian, proses pemindahan dari kapal ke Pos TNI AL Babel Pangkalbalam dimulai pukul 19.00 WIB.

Hal itu disampaikan Komandan TNI AL Babel, Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, sembari menyaksikan langsung pemindahan ratusan karung berisikan pasir timah dari kapal kayu KM Indah Jaya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved