Pulau Sengketa Aceh Sumut

Breaking News: Pulau Sengketa Aceh Sumut Tuntas, Pulau Mangkir Gadang Cs Masuk Aceh

Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih penyelesaian konflik pulau Sengketa Aceh Sumut ini melalui jalur koordinasi

Editor: Kamri
Ist/Google Map
SENGKETA PULAU - Tangkap layar Google Map empat pulau masing-masing Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). 

POSBELITUNG.CO - Polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara berakhir.

Empat pulau sengketa Aceh dan Sumatera Utara itu akhirnya ditetapkan secara administratif masuk wilayah Aceh.

Pulau-pulau yang diputuskan masuk wiyah administrative Provinsi Aceh itu, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, Pulau Lipan, dan Pulau Mangkir Ketiak,

Ketetapan empat pulau sengketa, yaitu Pulau Mangkir Gadang cs masuk wilayah Aceh itu diputuskan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan usai rapat terbatas secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," jelas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat mengumumkan keputusan itu, Selasa (17/6/2025).

Hadi berharap keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang antarprovinsi dan dapat diterima semua pihak demi menjaga stabilitas nasional.

20250617 Keputusan Pulau Sengketa Aceh Sumut
SENGKETA PULAU - Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan status administrasi kepemilikan empat pulau di barat Pulau Sumatera yang disengketakan menjadi bagian Provinsi Aceh, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Polemik kepemilikan empat pulau sengketa Aceh Sumut ini mencuat sejak diterbitkannya SK Mendagri awal 2025 yang menetapkan empat pulau itu masuk Sumut.

Pemerintah Aceh mengajukan keberatan atas SK Mendagri itu dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.

Sengketa wilayah ini juga sempat memicu demonstrasi mahasiswa di Aceh dan mendapat perhatian berbagai pihak.

Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih penyelesaian konflik pulau Sengketa Aceh Sumut ini melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Presiden Prabowo Subianto pun memutuskan Pulau Mangkir Gadang cs yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara itu akhirnya secara administratif ditetapkan masuk wilayah Aceh.

Keputusan presiden ini sekaligus membatalkan SK Mendagri yang telah diterbitkan sebelumnya.

Diketahui, empat pulau itu sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh dan elemen masyarakat yang menilai ada kekeliruan historis dan teknis dalam penetapan batas wilayah.

Pengumuman di Kompleks Istana Presiden Jakarta itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen pendukung, serta hasil evaluasi data geospasial.

Presiden menegaskan pemerintah berpijak pada data dan keadilan administratif," kata Prasetyo.

Baca juga: Update Perang Iran vs Israel Terkini, Zionis Serang Stasiun TV, 2 Saluran Milik Israel Dibidik  

Presiden Prabowo Subianto saat ini diketahui sedang berada di Rusia.

Setelah menyelesaikan kunjungan negara ke Singapura, presiden bertolak ke Saint Petersburg, Rusia pada Senin (16/6/2025) malam untuk menghadiri Pertemuan Ekonomi Internasional St. Petersburg (SPIEF) bersama Presiden Rusia Vladimir Putin.

Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara muncul setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.

Empat pulau yang disengketakan itu yaitu:

Pulau Panjang

Pulau Lipan

Pulau Mangkir Gadang

Pulau Mangkir Ketek.

Pulau-pulau ini terletak di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi.

Polemik pulau Sengketa Aceh Sumut ini menjadi perhatian nasional lantaran berkaitan dengan kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau itu.

Berikut kronologi sengketa 4 pulau Aceh Sumut dilansir dari data yang dihimpun Tribunnews.com:

Informasi Awal

Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor  24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

2008

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia.

Nelayan Aceh melaporkan empat pulau itu masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.

2012–2019

Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumatera Utara 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut

14 Februari 2022

Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050‑145/2022 menetapkan empat pulau berada di Sumatera Utara, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.

April 2025

Kemendagri kembali menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor  300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan empat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Reaksi keras pun muncul yaitu mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.

Juni 2025

Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan SK itu sah, tapi masih dapat diubah bila ada data baru yang relevan.

Mendagri mengundang Gubernur Aceh dan Sumatera Utara, serta lembaga terkait untuk membahas ulang status pulau pada 17 Juni 2025 di Istana Negara.

17 Juni 2025

Pemerintah pusat lewat rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo Subainto akhirnya memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025.

(Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved