Pulau Seliu Dijual Online

5 Pulau di Indonesia Dijual di Situs Online Termasuk Pulau Seliu, Begini Kata Menteri ATR dan DPR RI

Satu di antara lima pulau yang ditawarkan di situs tersebut berlokasi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan bangka Belitung, yakni Pulau Seliu.

Editor: Novita
Ist/Tangkapan layar
PULAU DIJUAL - Tangkapan layar situs Private Islands Online yang menjual lima pulau yang ada di wilayah Indonesia. Kabar lima pulau di Indonesia yang ditawarkan situs Private Islands Online itu, mendapat tanggapan dari pemerintah dan DPR RI. 

Hasilnya, seluruh Pulau Panjang masuk ke dalam kawasan konservasi. 

"Sehingga tidak bisa dijual," ujar dia.

Menurut Nusron, ada aturan yang membuat pulau tidak bisa dimiliki perseorangan atau satu badan hukum. Sebab, dalam satu pulau, selalu disediakan jalur evakuasi sebesar 45 persen, serta hak atas tanah maksimal 30 persen. 

Hal itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitar.

Kemudian, hal ini juga diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. 

"Kalau mengacu pada ketentuan ini, maka satu pulau tidak mungkin dapat dijual satu orang, karena yang memiliki satu orang, apalagi kalau statusnya HGB, tidak bisa dimiliki sama pihak asing baik badan hukum maupun perorangan," imbuh dia.

Panggil Pengelola Situs

Pimpinan Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera memanggil ataupun meminta penjelasan pengelola situs internasional Private Island Online yang menawarkan penjualan sejumlah pulau di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat menanggapi kabar adanya sejumlah pulau yang ditawarkan melalui laman tersebut, salah satu Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

“Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan. Harus diselidiki dulu apakah itu situs resmi atau bukan,” ujar Dede saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Selain itu, lanjut Dede, pemerintah pusat juga harus menelusuri apakah praktik jual-beli pulau tersebut diketahui, atau bahkan mendapat izin oknum pejabat yang memiliki kewenangan. 

“Jika resmi maka ditelusuri dulu kenapa bisa melakukan penjualan, apakah seizin pemberi kewenangan atau ada oknum tertentu,” kata Dede.

Politikus Demokrat itu berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti. Sebab, praktik serupa tidak hanya menyasar pulau di suatu wilayah, tetapi juga lahan di kawasan wisata yang berujung dikuasai warga negara asing (WNA). 

“Hal yang sama juga banyak terjadi kepada penjualan online lahan di beberapa daerah wisata, yang dikuasai WNA. Padahal hanya sewa atau usaha yang diizinkan, tapi kadang dianggap memiliki,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul 

5 Pulau di Indonesia Dijual "Private Islands Online", Ada yang Seharga Rp 2 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com yang berjudul "5 Pulau di Indonesia Dijual "Private Islands Online", Sikap Negara Mendengar Kabar 5 Pulau Dijual Online, dan 5 Pulau RI Dijual Online, Pimpinan Komisi II: Pemerintah Harus Selidiki

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved