Harga Emas Antam

Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 11 Juli 2025, Naik Lagi Rp4.000 per Gram Jadi Segini

Inilah informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (11/7/2025). Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali mengalami kenaikan

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini Jumat (11/7/2025), kembali mengalami kenaikan. 

POSBELITUNG.CO - Inilah informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (11/7/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali mengalami kenaikan.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (11/7/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.906.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp4.000 dibandingkan dengan Kamis (10/7/2025) kemarin yang dibanderol sebesar Rp1.902.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 10 Juli 2025 Bergerak Naik, Simak Rincian Detailnya

Begitu pun dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini, naik dari Rp1.001.000 pada Kamis kemarin menjadi Rp1.003.000.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini Rp1.750.000 per gram, atau naik Rp4.000 dibandingkan dengan Kamis kemarin yang sebesar Rp1.746.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat 11 Juli 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.003.000            
  • 1 gram: Rp1.906.000        
  • 2 gram: Rp3.752.000
  • 3 gram: Rp5.603.000
  • 5 gram: Rp9.305.000    
  • 10 gram: Rp18.555.000    
  • 25 gram: Rp46.262.000
  • 50 gram: Rp92.445.000        
  • 100 gram: Rp184.812.000
  • 250 gram: Rp461.765.000    
  • 500 gram: Rp923.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.846.600.000

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.        

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved