Berita Belitung Timur
Polres Belitung Timur Ungkap Barang Bukti yang Berhasil Diamankan di Kasus Pengeroyokan 3 Jurnalis
"Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kasus pengeroyokan rekan jurnalis yang terjadi pada Kamis (17/7/2025)," ujar AKBP Indra.
Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Polres Belitung Timur berhasil mengamankan barang-barang bukti kasus pengeroyokan yang menimpa tiga jurnalis di Mengkubang, Damar, Belitung Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe saat Konferensi Pers di Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025).
"Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kasus pengeroyokan rekan jurnalis yang terjadi pada Kamis (17/7/2025)," ujar AKBP Indra.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa flashdisk warna silver Kingston, pakaian robek milik korban, kacamata rusak, HP Oppo A7 milik korban dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Tak hanya itu, Polres Belitung Timur juga telah mengantongi hasil visum dari RS.
"Kami berhasil mengantongi hasil visum yang dialami oleh para korban dari RS, korban mengalami luka lecet, memar hingga bekas cekikan di leher," jelasnya.
Kini, Polres Belitung Timur telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam.
Lima tersangka yang ditetapkan oleh Polres Belitung Timur adalah MR alias Atak (50), ZH alias Zato (54), SK Alias Kri (43), DS alias Deky (23) dan YN alias Suneo (38).
AKBP Indra mengungkapkan bahwa masih terdapat 2 tersangka lain yang masih dalam proses pencarian.
"Selain 5 tersangka, masih ada 2 orang yang kami rahasiakan identitasnya, karena masih dalam proses pencarian untuk kami periksa," ungkapnya.
Ia menegaskan akan menemukan dua tersangka lain secepatnya.
"Kami sudah tau identitasnya dan ciri-cirinya, akan kami temui secepatnya," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)
| KPPD Angkatan II 2025 di Lemhanas, Wadah Penting Kepala Daerah Meningkatkan Kapasitas |
|
|---|
| 104 Sekolah Dasar di Belitung Timur Menerima Bantuan Papan Interaktif Digital |
|
|---|
| SD Negeri 5 Damar Terima Papan Interaktif Digital, Siswa Antusias Ikut Pembelajaran Modern |
|
|---|
| Bupati Belitung Timur Ikut Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Angkatan II di Lemhannas RI |
|
|---|
| 174 Sekolah di Belitung Timur Terima Papan Interaktif Digital 75 Inci dari Kementerian Dikdasmen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Pelaku-pengeroyokan-jurnalis-di-beltim-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.