Berita Belitung Timur

Polres Belitung Timur Ungkap Barang Bukti yang Berhasil Diamankan di Kasus Pengeroyokan 3 Jurnalis

"Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kasus pengeroyokan rekan jurnalis yang terjadi pada Kamis (17/7/2025)," ujar AKBP Indra. 

Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Teddy Malaka
Yunita Karisma Putri
TERSANGKA - Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka pelaku pengeroyokan jurnalis di Belitung Timur. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR  -  Polres Belitung Timur berhasil mengamankan barang-barang bukti kasus pengeroyokan yang menimpa tiga jurnalis di Mengkubang, Damar, Belitung Timur. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe saat Konferensi Pers di Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025).

"Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kasus pengeroyokan rekan jurnalis yang terjadi pada Kamis (17/7/2025)," ujar AKBP Indra. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa flashdisk warna silver Kingston, pakaian robek milik korban, kacamata rusak, HP Oppo A7 milik korban dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Tak hanya itu, Polres Belitung Timur juga telah mengantongi hasil visum dari RS.

"Kami berhasil mengantongi hasil visum yang dialami oleh para korban dari RS, korban mengalami luka lecet, memar hingga bekas cekikan di leher," jelasnya. 

Kini, Polres Belitung Timur telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam. 

Lima tersangka yang ditetapkan oleh Polres Belitung Timur adalah MR alias Atak (50), ZH alias Zato (54), SK Alias Kri (43), DS alias Deky (23) dan YN alias Suneo (38). 

AKBP Indra mengungkapkan bahwa masih terdapat 2 tersangka lain yang masih dalam proses pencarian.

"Selain 5 tersangka, masih ada 2 orang yang kami rahasiakan identitasnya, karena masih dalam proses pencarian untuk kami periksa," ungkapnya.

Ia menegaskan akan menemukan dua tersangka lain secepatnya.

"Kami sudah tau identitasnya dan ciri-cirinya, akan kami temui secepatnya," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved