Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Tragedi Pernikahan Anak Dedi, Pengamat: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Tragedi tewasnya tiga orang dalam acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyisakan sejumlah pertanyaan hukum.
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO - Tragedi tewasnya tiga orang dalam acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyisakan sejumlah pertanyaan hukum.
Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, menyatakan bahwa insiden yang terjadi saat pembagian makanan gratis di Alun-alun Garut, Jumat (18/7/2025), berpotensi masuk ranah pidana.
Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian pesta pernikahan Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina.
Menurut Zuhri, Pasal 359 KUHP bisa dikenakan dalam kasus ini.
Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Zuhri menilai polisi harus segera melakukan penyelidikan terhadap pihak penyelenggara, dalam hal ini Event Organizer (EO).
"Peristiwa ini patut diduga ada unsur kekhilafan sampai ada yang meninggal. Polisi memiliki kewenangan untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana atau tidak," ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Dalam insiden tersebut, tiga orang dinyatakan tewas, yakni Vania Aprilia (8), Dewi Jubaedah (61), dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39), anggota Polres Garut.
Zuhri menyebut penyidikan harus ditingkatkan agar dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Kalau peristiwa umum, ya, patut diduga penanggung jawab utama adalah panitia. Harus ada tersangka yang ditetapkan," tegasnya.
Sementara itu, Rizal selaku EO acara menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Kami sebagai keluarga memohon maaf. Ini tentu akan menjadi pelajaran besar bagi kami," kata Rizal, usai mengunjungi rumah korban.
Rizal juga mengaku bahwa Dedi Mulyadi sudah sempat melarang digelarnya acara makan gratis yang bertajuk pesta rakyat.
"Pak Gubernur memang sudah melarang kegiatan yang mengundang massa. Makanan gratis itu sejak awal sudah dilarang," katanya.
Dedi sendiri mengungkap hanya menyetujui tiga kegiatan, yaitu akad nikah, resepsi, dan pagelaran seni pada malam harinya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan pihaknya akan menyelidiki secara menyeluruh insiden tersebut.
Menurutnya, meskipun pengamanan telah dilakukan sesuai SOP dengan 404 personel, penyelidikan tetap dibutuhkan.
"Polisi tentu akan mengungkap apakah ada kelalaian atau tidak, dan siapa yang paling bertanggung jawab," tegas Rudi.
| Pesta Rakyat Pernikahan Sang Anak Berujung Pilu, Keberadaan Dedi Mulyadi Dipertanyakan |
|
|---|
| Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Total Santunan Bernilai Fantastis |
|
|---|
| Vania dan Kenangan Terakhirnya di Pesta Pernikahan di Garut |
|
|---|
| Bripka Cecep Meninggal Dunia Usai Bantu Anak Kecil di Acara Pernikahan |
|
|---|
| 3 Nyawa Melayang di Pernikahan Anaknya, Dedi Mulyadi Siap Ikuti Hukum |
|
|---|