Harta Kekayaan Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah, Tetap Divonis Hakim MA 20 Tahun Penjara
Dia tetap dihukum 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
POSBELITUNG.CO - Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Dia tetap dihukum 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Majelis Hakim terdi Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Majelis Kasasi dan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengeluarkan putusan itu pada 25 Juni 2025.
Kasasi Riza teregister nomor perkara 5981 K/PID.SUS/2025 dan telah sampai ke meja majelis kasasi pada 16 Juni 2025.
“Amar putusan: tolak. JPU = tolak, terdakwa = tolak,” demikian bunyi putusan majelis hakim kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Selasa (29/7/2025).
Permohonan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra juga ditolak Majelis Hakim Kasasi MA.
Perkara Emil Ermindra teregister dengan nomor perkara 5954 K/PID.SUS/2025 dan diadili oleh majelis kasasi yang sama.
Putusan juga diketok pada 25 Juni lalu.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat banding, Riza dan Emil sama-sama dihukum 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena membeli bijih timah dari penambang liar yang mengambil bijih dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Riza dan Emil juga dinyatakan bersalah karena menyewa smelter timah milik swasta dengan harga yang terlalu mahal, meskipun PT Timah memiliki tungku smelter sendiri.
Selain pidana badan, Riza dan Emil juga dihukum masing-masing membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 miliar).
Jumlah itu merujuk pada aliran dana pembelian bijih timah PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama sebesar Rp 986.799.408.690.
CV ini diduga dibentuk Riza bersama Emil dengan menunjuk anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan juga wartawan sebagai direktur.
Pada sidang tingkat kasasi sebelumnya, Majelis Hakim MA juga memutuskan menolak kasasi yang diajukan terpidana Harvey Moeis dalam kasus yang sama.
Sosok “Mr Y” Disebut KPK sebagai ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kini Dikejar KPK |
![]() |
---|
PT Timah-Dishub Belitung Timur Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Pola Hidup Sehat |
![]() |
---|
Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen yang Royal pada Cewek, Dituntut 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
PT Timah Tbk Bantu Rumah Layak Huni Masyarakat di Lingkar Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.