Harta Kekayaan Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah, Tetap Divonis Hakim MA 20 Tahun Penjara

Dia tetap dihukum 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Editor: Alza
Bangkapos.com
DIVONIS 20 TAHUN - Potret mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Hakim MA tetap memvonis Riza Pahlevi 20 tahun penjara. 

Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara usai MA menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi ini.

Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Harvey Moeis divonis lebih ringan yakni 6,5 tahun penjara.

Lalu di pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Harvey Moeis divonis 20 tahun.

Kasasi pengusaha money changer Helena Lim juga ditolak MA.

Dengan adanya putusan kasasi ini, Helena yang akrab dijuluki "crazy rich PIK" tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat putusan PN Tipikor Jakarta 5 tahun penjara.

Tentang Mochtar Riza Pahlevi

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.

Mochtar Riza Pahlevi merupakan lulusan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.

Ia kemudian meraih MBA dari Cleveland State University di Amerika Serikat.

Mochtar Riza Pahlevi dikenal sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk, menjabat selama dua periode.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, dia terpilih sebagai dirut di Hotel Aryaduta Jakarta.

Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.

Namun, kariernya di PT Timah Tbk berakhir lebih cepat setelah melalui RUPS Luar Biasa pada 23 Desember 2021, yang mengangkat Achmad Ardianto sebagai penggantinya. 

Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.

Harta Kekayaan 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved