Harta Kekayaan Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah, Tetap Divonis Hakim MA 20 Tahun Penjara
Dia tetap dihukum 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
POSBELITUNG.CO - Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Dia tetap dihukum 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Majelis Hakim terdi Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Majelis Kasasi dan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengeluarkan putusan itu pada 25 Juni 2025.
Kasasi Riza teregister nomor perkara 5981 K/PID.SUS/2025 dan telah sampai ke meja majelis kasasi pada 16 Juni 2025.
“Amar putusan: tolak. JPU = tolak, terdakwa = tolak,” demikian bunyi putusan majelis hakim kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Selasa (29/7/2025).
Permohonan kasasi mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra juga ditolak Majelis Hakim Kasasi MA.
Perkara Emil Ermindra teregister dengan nomor perkara 5954 K/PID.SUS/2025 dan diadili oleh majelis kasasi yang sama.
Putusan juga diketok pada 25 Juni lalu.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat banding, Riza dan Emil sama-sama dihukum 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena membeli bijih timah dari penambang liar yang mengambil bijih dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Riza dan Emil juga dinyatakan bersalah karena menyewa smelter timah milik swasta dengan harga yang terlalu mahal, meskipun PT Timah memiliki tungku smelter sendiri.
Selain pidana badan, Riza dan Emil juga dihukum masing-masing membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 miliar).
Jumlah itu merujuk pada aliran dana pembelian bijih timah PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama sebesar Rp 986.799.408.690.
CV ini diduga dibentuk Riza bersama Emil dengan menunjuk anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan juga wartawan sebagai direktur.
Pada sidang tingkat kasasi sebelumnya, Majelis Hakim MA juga memutuskan menolak kasasi yang diajukan terpidana Harvey Moeis dalam kasus yang sama.
Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara usai MA menolak kasasi yang diajukan suami aktris Sandra Dewi ini.
Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Harvey Moeis divonis lebih ringan yakni 6,5 tahun penjara.
Lalu di pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Harvey Moeis divonis 20 tahun.
Kasasi pengusaha money changer Helena Lim juga ditolak MA.
Dengan adanya putusan kasasi ini, Helena yang akrab dijuluki "crazy rich PIK" tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat putusan PN Tipikor Jakarta 5 tahun penjara.
Tentang Mochtar Riza Pahlevi
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.
Mochtar Riza Pahlevi merupakan lulusan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.
Ia kemudian meraih MBA dari Cleveland State University di Amerika Serikat.
Mochtar Riza Pahlevi dikenal sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk, menjabat selama dua periode.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, dia terpilih sebagai dirut di Hotel Aryaduta Jakarta.
Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.
Namun, kariernya di PT Timah Tbk berakhir lebih cepat setelah melalui RUPS Luar Biasa pada 23 Desember 2021, yang mengangkat Achmad Ardianto sebagai penggantinya.
Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.
Harta Kekayaan
Mochtar Riza Pahlevi memiliki total harta kekayaan sebesar Rp48,5 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir kali Mochtar Riza Pahlevi melaporkan hartanya pada 26 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Harta terbanyak Riza berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Lahat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, senilai total Rp23,7 miliar.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 23.741.840.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 413 m2/200 m2 di KAB / KOTA LAHAT, HIBAH TANPA AKTA Rp. 350.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/468 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH TANPA AKTA Rp. 10.941.840.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 31 m2/114 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 139 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.100.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO JEEP Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
2. MOBIL, MERCEDEZ BENZ E 300 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000
3. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
4. MOBIL, TOYOTA WELLFIRE Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
5. MOBIL, MERCEDES BENZ GL 400 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.893.648.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 9.049.528.206
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.396.263.060
F. HARTA LAINNYA Rp. 400.000.000
Sub Total Rp. 48.581.279.266
III.HUTANG Rp.---
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 48.581.279.266
(Kompas.com/Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan) ( BangkaPos.com/Fitri Wahyuni)
Tags:
Sosok “Mr Y” Disebut KPK sebagai ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kini Dikejar KPK |
![]() |
---|
PT Timah-Dishub Belitung Timur Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Pola Hidup Sehat |
![]() |
---|
Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen yang Royal pada Cewek, Dituntut 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
PT Timah Tbk Bantu Rumah Layak Huni Masyarakat di Lingkar Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.