Polisi Ditembak di Way Kanan

BREAKING NEWS: Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Mati dan Dipecat

Vonis yang dijatuhkan merupakan buntut kasus penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 lalu saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

Editor: Novita
Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan
SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Vonis yang dijatuhkan merupakan buntut kasus penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 lalu saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

POSBELITUNG.CO, PALEMBANG - Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung, Kopda Bazarsah, divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Vonis yang dijatuhkan merupakan buntut kasus penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 lalu saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung

Tiga anggota polisi Polsek Negara Batin Lampung, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, tewas dalam peristiwa tersebut.

Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Selain dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Vonis Peltu Lubis

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025). 

Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD. 

Diketahui, kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung, yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek. 

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved