News
Sosok Sachrudin Wali Kota Tangerang, Mantan Camat Beri Diskon PBB dan BPHTB, Lengkap Biodata
Wali Kota Tangerang, Sachrudin memberikan diskon atau potongan PBB hingga 20 persen.
POSBELITUNG.CO – Sosok Sachrudin Wali Kota Tangerang melakukan terobosan dengan memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20 persen.
Diskon PBB dan BPHTB ini merupakan kado istimewa bagi warga Kota Tangerang bertepatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kebijakan ini kami berikan untuk meringankan beban warga di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Semoga menjadi penyemangat bagi kita semua dalam mengisi kemerdekaan,” kata Sachrudin dilansir dari laman resmi tangerangkota.go.id, Senin (18/8/2025).
Pemkot Tangerang tidak hanya memberikan potongan pajak, tapi juga sejumlah program yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Program Gampang Sekolah di bidang pendidikan memberikan layanan pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP negeri maupun swasta.
Termasuk menyediakan fasilitas sekolah inklusi.
Pemkot Tangerang juga mendukung hadirnya Sekolah Rakyat.
Dari total 150 penerima manfaat di Provinsi Banten, 15 di antaranya merupakan warga Kota Tangerang yang mendapatkan kesempatan belajar dan meningkatkan keterampilan.
Sachrudin mengatakan di bidang kesehatan, lebih dari 85 ribu warga telah memanfaatkan layanan Cek Kesehatan Gratis dari mulai warga hingga menyasar para pelajar.
Ada juga Program Makan Bergizi Gratis menjangkau lebih dari 22 ribu siswa dengan distribusi makanan sehat melalui dapur umum yang tersebar di 9 kecamatan.
Baca juga: Sosok Mpok Alpa Komedian Meninggal Hari Ini, Viral Video Ingin Diajak Suami ke Mall
Pemkot Tangerang juga di sisi ekonomi secara rutin menggelar Gerakan Pangan Murah bekerja sama dengan produsen pangan untuk menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin memberikan diskon atau potongan PBB hingga 20 persen.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Sedangkan BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Pidato Kenegaraan: Presiden Tekankan Peran Sekolah Rakyat Atasi Kemiskinan |
![]() |
---|
Sosok Mayjen TNI Rio Firdianto Pangdam I Bukit Barisan, Nyaris Ketimpuk Batu Anggota Ormas |
![]() |
---|
Sosok Mpok Alpa Komedian Meninggal Hari Ini, Viral Video Ingin Diajak Suami ke Mall |
![]() |
---|
Sosok Dicky Yuana Rady Dirut PT Inhutani V Terjaring OTT KPK, Figur Berpengalaman Bidang Kehutanan |
![]() |
---|
5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB Picu Protes Warga, Ada Melonjak 1000 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.