POSBELITUNG.CO - Mk (59), perempuan pengelola tempat pijat tradisional yang menyuguhkan layanan plus-plus di daerah Barata Jaya Blok B Kota Surabaya ini mengaku mengelola usahanya sejak tahun 1996.
Meski sudah 20 tahun, rupanya Mk menggeluti usaha itu berpindah-pindah di beberapa tempat di Surabaya.
"Saya buka mulai tahun 1996, satu jam Rp 100 ribu pijat. Pelanggannya dari mana saja, saya ga hafal," akui Mk di Mapolrestabes Surabaya.
Sebuah ruangan pijat yang mana tamu atau pelanggan bisa melihat beberapa terapis di dalam ruangan kaca tembus pandang (akuarium).
Pemandangan serupa ex lokalisasi dolly beberapa tahun silam.
var unruly = window.unruly || {};unruly.native = unruly.native || {};unruly.native.siteId = 1082418; //
Pengelola juga merekrut beberapa terapis berusia sekitar 20 tahun yang kemudian dari tahun ke tahun selalu berganti-ganti terapis.
"Ganti-ganti terapis, ganti-ganti tempat artinya pengalaman tersangka sebagai pengelola itu 20 tahun," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Rabu (19/9/2018).
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dari penggrebekan tempat pijat di Surabaya, Rabu (19/9/2018) (Tribunjatim.com)
Di depan ruko, plakat pijat tradisional.
Namun prakteknya pria hidung belang bisa meminta pijat plus layanan seksual sesuai selera.
"Dia meniru. Pakai kaca riben ada beberapa terapis yang bisa dilihat dari luar. Dia ga pernah buka di lokalisasi," kata Ruth Yeni.
Harga pijat plus-plus pun sesuai kesepakatan.
Layanan pijat biasa Rp 100 ribu jika tambahan layanan pijat plus-plus, maka akan dikenakan harga hingga Rp 500 ribu.
Wanita yang memiliki dua anak dan cucu ini mengaku motivasi bisnisnya ini dimulai lantaran dirinya sempat menjadi terapis saat masa mudanya silam.
"Pengalaman tersangka sebagai pengelola panti pijat plus memang lama dan lokasinya berpindah-pindah. Awalnya juga ikut orang bukan mengelola sendiri," kata Ruth Yeni.
14 Terapis Digerebek Saat Sedang Layani Tamu
Sebuah panti pijat tradisional (pitrad) Bu Mk di Jalan Barata Jaya Blok B Kota Surabaya digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).
Seorang pengelola panti pijat tradisiol, Mk (59) ditangkap polisi.
Tempat pijat Bu Mk terbilang cukup terkenal di kalangan masyarakat Surabaya.
Sebab pengelola sudah melangsungkan bisnisnya itu sejak tahun 1996.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, penangkapan tersebut dari laporan masyarakat adanya dugaan kegiatan prostitusi hingga kemudian tempat tersebut digrebek polisi.
"Disinyalir ada kegiatan prostitusi jadi kami melakukan upaya penyelidikan, setelah mendapat fakta dan bukti itu kami melakukan penggrebekan," kata AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, rabu (19/9/2018).
Ada sekitar 17 terapis pijat yang dipekerjakan Mk yang ditemui polisi di tempat tersebut.
Mereka dipekerjakan untuk layanan pijat, namun pijat tersebut juga diselingi layanan prostitusi sesuai keinginan pelanggan.
"Pada saat penggerebekan 14 terapis sudah menerima tamu, tiga lainnya belum menerima tamu," kata Ruth Yeni.
Beberapa barang bukti ditemukan polisi, diantaranya buku tamu, uang tunai hingga kondom.
Saat ini tersangka harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya, ia dikenakan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. (Nur Ika Anisa/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Wanita Geluti Usaha Pijat Plus-plus Selama 20 Tahun di Surabaya