Berita Bangka Selatan

Pajak Sarang Burung Walet di Bangka Selatan Tak Mencapai Target

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid penerimaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Yoko F Ratzumury  

POSBELITUNG.CO  -- Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan mencatat realisasi pajak sarang burung walet tahun 2018 tidak mencapai target.

Terget besaran pajak sarang burung walet yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 60.000.000 per tahun. Sementara yang terelasiasi Rp 49.390.000 atau sekitar 82,32 persen.

Demikian diungkapkan Kabid Penerimaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Yoko F Ratzumury kepada bangkapos.com, Rabu (20/3/2019)

"Dari daftar laporan target dan realisasi PAD tahun anggaran 2018 (APBD-P) target pajak sarang burung walet tidak mencapai target atau sekitar 82,32 persen saja yang terealisasi," ujar Yoko.

Berita Terkini