Vonis Kasus Sambo

Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (Tribunnews/Jeprima)

POSBELITUNG.CO -- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya dalam melewati masa persidangan sebagai penguak fakta atau justice collaborator (JC) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Richard Eliezer turut mendoakan agar mereka yang memberikan dukungan, dibalas kebaikannya oleh Tuhan.

"Richard menyampaikan kepada saya untuk 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, pendukung Richard Elizer', dia sampaikan tadi 'Pak, tolong sampaikan, terima kasih banyak'. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua yang ikut mendukung dia,' kami sangat berterima kasih," jelas Ronny Talapessy, Penasihat Hukum Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyampaikan pesan yang dititipkan kliennya untuk mereka yang memberikan dukungan, seperti dikutip dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ronny, vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Kliennya merupakan bukti kemenangan bagi rakyat kecil. "Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kemenangan kita semuanya," tegas Ronny.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023), Terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, siang tadi. (*)


 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan Richard untuk Pendukungnya: 'Terima Kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua', https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/pesan-richard-untuk-pendukungnya-terima-kasih-banyak-biar-tuhan-yang-balas-kebaikan-semua?page=all.

Berita Terkini