"Yang jelas bilangannya itu 2/3, kemudian bisa cuti menjelang bebas, 2/3 dijalani dan dikurangi masa tahanan kemudian cuti menjelang bebas tetapi itu nanti kalau putusannya sudah inkracht," kata Hery.
"Juga kalau hari raya, terus kemudian mendapat potongan-potongan dari instansi pemerintah itu juga masih ada, jadi kita tidak bisa menghitung pas nya kapan karena masih banyak keringanan-keringanan yang bisa didapat," kata Hery.
Bharada E Divonis 1, 5 Tahun
Seperti diketahui mantan ajudan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Bharada E Bebas Tahun Depan? Ini Penjelasan Pakar, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/divonis-15-tahun-penjara-bisakah-bharada-e-bebas-tahun-depan-ini-penjelasan-pakar?page=all.