Baru 18 RKAB Perusahaan Timah Disetujui Kementerian ESDM
RKAB yang disiapkan secara matang akan banyak membantu manajemen pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Dari 98 permohonan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan timah tahun 2023, baru 18 RKAB yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun 12 RKAB lainnya dalam proses, 15 RKAB dalam perbaikan, dan 42 RKAB dikembalikan karena harus dilengkapi syarat-syaratnya.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, Selasa (14/2/2023).
Ridwan tak menampik sistem informasi, seperti MODI dan MOMs, yang diserang hacker beberapa waktu lalu menjadi penghambat proses persetujuan RKAB.
"Desember dan Januari memang dua kali sistem di Minerba di-hack, diintervensi oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Akibat sistem terganggu dan sebagian besar pekerjaan dilakukan secara manual, itu menyebabkan keterlambatan," kata Ridwan yang juga menjabat Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Polda Bangka Belitung Bangun Gedung Bhayangkari hingga Revitalisasi Lapangan Apel
"Tetapi sekarang sudah pulih, hanya karena sempat bertumpuk maka membutuhkan waktu yang lebih lama," ujarnya.
Dilansir dari ppsdm-geominerba.esdm.go.id, RKAB yang disiapkan secara matang akan banyak membantu manajemen pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
RKAB juga sekaligus menjadi pedoman pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
Rencana kerja dan anggaran biaya tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan. (s2/shi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230126-Penjabat-Gubernur-Bangka-Belitung-Ridwan-Djamaluddin.jpg)