Vonis Kasus Sambo

Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berencana Menikah, Begini Isi Hati Ling Ling Kekasih Richard Eliezer : Akan Tetap Menunggu

Atas vonis 18 bulan bagi Richard ini Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding. Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa Saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Jumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan majelis hakim terhadap Richard. "Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Sudah Enam Bulan di Penjara

Seperti diketahui, sudah enam bulan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hidup di 'bui. Ia mendekam di penjara dalam status tersangka hingga terdakwa, perkara pembunuhan berencana Brigadi Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rabu (15/22023) kemarin, ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Otak atau pelaku utama pembunuhan ini atasannya sendiri, yaitu Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri, berpangkat inspektur jenderal.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menjelaskan, vonis yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan yang telah dilalui Eliezer atau Bharada E.

"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Halaman
123

Berita Terkini