POSBELITUNG.CO -- Kejaksaan Agung RI resmi tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menegaskan bahwa sikap tersebut diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada rasa intervensi. Yang ada adalah kita independen dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Ketut Sumedana saat ditemui awak media usai konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Satu di antara beberapa pertimbangan Kejaksaan yaitu perkembangan di media massa.
"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi dari masyarakat," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, yaitu telah dimaafkannya Richard Eliezer oleh keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
"Pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Pemaafan itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat. "Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.
Terkait sikap pihak kejaksaan ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya baru mendengar kabar itu dan merasa bersyukur atas keputusan Kejagung.
"Saya baru dengar ini. Alhamdulilah," kata Hasto saat ditemui awak media di Acara Kick Off Pancasila dalam Tindakan bersama BPIP, BKKBN di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Hasto menilai, keputusan jaksa untuk tidak mengajukan banding karena menurutnya akan sia-sia.
Sebab, bisa jadi pengajuan banding yang dilakukan Kejagung maka Bharada E kemungkinan bisa diputus bebas.
"Kadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," kata Hasto.
"Oleh karena itu, Alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," tugasnya.
Sebelumnya juga disebutkan, Kejaksaan Agung resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Atas vonis 18 bulan bagi Richard ini Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding. Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Bahwa Saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Jumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan majelis hakim terhadap Richard. "Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Sudah Enam Bulan di Penjara
Seperti diketahui, sudah enam bulan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hidup di 'bui. Ia mendekam di penjara dalam status tersangka hingga terdakwa, perkara pembunuhan berencana Brigadi Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rabu (15/22023) kemarin, ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Otak atau pelaku utama pembunuhan ini atasannya sendiri, yaitu Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri, berpangkat inspektur jenderal.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menjelaskan, vonis yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan yang telah dilalui Eliezer atau Bharada E.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Apabila merujuk vonis 1,5 tahun penjara, Bharada E telah melalui enam bulan masa kurungannya.
Artinya, Bharada E tinggal menjalani sisa satu tahun masa tahanan.
Sehingga diperkirakan Bharada E akan bebas pada Februari 2024.
Namun, perhitungan hari bebas Bharada E pada Februari 2024 tersebut bila putusan majelis hakim langsung diterapkan atau putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sehingga, menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, waktu bebasnya Bharada E masih belum bisa dipastikan.
Sebab, atas vonis ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa melakukan banding, sehingga putusan belum inkracht atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Siapa tahu pada banding bisa jadi lima tahun, kita tidak tahu," kata Hery kepadaTribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Meski menurut perhitungan Bharada E bisa bebas pada Februari 2024, kata Hery, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa menghirup udara bebas lebih cepat jika mendapat remisi atau pengurangan masa pidana.
Bharada E juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, catatannya jika telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Yang jelas bilangannya itu 2/3, kemudian bisa cuti menjelang bebas, 2/3 dijalani dan dikurangi masa tahanan kemudian cuti menjelang bebas tetapi itu nanti kalau putusannya sudah inkracht," kata Hery.
"Juga kalau hari raya, terus kemudian mendapat potongan-potongan dari instansi pemerintah itu juga masih ada, jadi kita tidak bisa menghitung pas nya kapan karena masih banyak keringanan-keringanan yang bisa didapat," kata Hery. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tidak Ajukan Banding atas Vonis Bharada E, Kejaksaan Agung: Tak Ada Intervensi, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/16/jaksa-tidak-ajukan-banding-atas-vonis-bharada-e-kejaksaan-agung-tak-ada-intervensi.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bisakah Bharada E Bebas Tahun Depan? Ini Penjelasan Pakar, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/divonis-15-tahun-penjara-bisakah-bharada-e- bebas-tahun-depan-ini-penjelasan-pakar?page=all.
Sebagian Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Tahun Depan Bharada E Bebas ! Jika Putusan Langsung Inkracht, https://belitung.tribunnews.com/2023/02/15/tahun-depan-bharada-e-bebas-jika-putusan-langsung-inkracht?page=all.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, LPSK: Alhamdulillah Sesuai Harapan Kami, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/16/kejaksaan-tak-ajukan-banding-atas-vonis-15-tahun-bharada-e-lpsk-alhamdulillah-sesuai-harapan-kami.