AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Polri, Langgar 3 Kode Etik Kepolisian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian. 

Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara yang digelar selama lima jam, pada Selasa (2/5/2023).

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.

Pelanggaran tersebut antara lain pada Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Tribun Medan, Selasa.

Baca juga: Zulfani Pasha, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ngaku Salah, Minta Maaf ke Rakyat Belitung dan Indonesia

Baca juga: Biodata Wiranto, Pendiri Hanura yang Kini Keluar dari Partainya: Sistem Navigasinya Berubah

Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi HP OPPO A55 RAM 4GB/64GB di Mei 2023, Turun Hingga Rp 700 Ribu

Irjen Panca juga mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Ia disangkakan pasal berlapis tentang dugaan turut serta penganiayaan tersebut. Diantaranya Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.

Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumut yang anaknya jadi tersangka penganiayaan. (Kolase Tribunnews)

"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ungkapnya.

Mantan Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Adminral.

Polisi telah memeriksa 23 saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Achiruddin lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Polisi juga mendalami soal dugaan Achiruddin membeking gudang solar ilegal yang berada dekat rumahnya di Medan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap bahwa Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima bayaran dari jasa mengawasi gudang solar ilegal tersebut. Besaran uang yang diterima pun tengah didalami polisi.

PPATK pun telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.

Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca juga: Penembak di MUI Ngaku Wakil Nabi Muhammad, Ketua MUI Pastikan Kalangan Internal Tak Kenal Pelaku

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB

Baca juga: Aisiah Sinta, Sosok Wanita yang Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu, Ditemukan Tewas setelah 3 Hari

Dari dua rekening tersebut, Natsir menyebut perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah.

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," kata Natsir.

Harta kekayaan AKBP Achiruddin pun kini menjadi sorotan publik. Pasalnya yang bersangkutan diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah. AKBP Achiruddin diketahui kerap memamerkan Harley Davidson hingga Rubicon.

Padahal apa yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin tak seusai dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.

Tercatat AKBP Achiruddin hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Harta kekayaan Achiruddin ini diketahui tak berubah sejak 10 tahun lalu.

AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.

Baca juga: HP OPPO Reno6 5G Varian RAM 8GB/128GB Turun Rp2 jutaan, Smartphone Murah dengan Performa Unggul

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini