POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 selama tiga hari pada 28-30 Juni.
Adapun rinciannya, Kamis 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Idul Adha 2023.
Sementara Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 2023.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti menyambut baik keputusan pemerintah yang secara resmi memberikan libur Idul Adha menjadi dua hari, yakni 28 dan 30 Juni 2023.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah, khususnya Presiden Jokowi yang telah memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha 28 Juni 2023," kata Mu'ti dalam cuitannya di akun Twitter miliknya, dilihat Selasa (20/6/2023).
Mu'ti menyebut penambahan libur cuti bersama itu menunjukkan komitmen Pemerintah terhadap konstitusi.
Baca juga: Kapan Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Idul Adha 2023? Muslim yang Berkurban Wajib Tahu
Baca juga: Murah Meriah! Harga HP OPPO A17k dan Oppo A17 Dibandrol Rp1 Jutaan di Bulan Juni, Cek Spesifikasinya
Baca juga: Link pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Sore ini Diumumkan, Simak cara & Siapkan 2 Hal ini
"Terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha dgn aman, tenang, damai," tanbah Mu'ti.
Mu'ti pun berpesan kpada warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Idul Adha pada 28 Juni hendaknya senantiasa menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum
"Alangkah baiknya penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya dilaksanakan pada 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati," pungkasnya
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.
Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.
Pada surat itu, Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Muhadjir mengatakan kemungkinan Jokowi bakal mengumumkan keputusan penambahan waktu cuti bersama dalam waktu dekat.