POSBELITUNG.CO -- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 hanya tinggal menghitung hari.
Mengacu pada Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September hingga Oktober 2023.
Adapun pengumuman seleksi yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dimulai pada 16-30 September 2023.
Selain itu juga tertuang melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Diketahui, pada seleksi tahun ini, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 572.496 formasi CPNS dan PPPK 2023.
Jumlah tersebut akan diperuntukkan bagi 72 instansi pemerintah pusat yakni sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Adapun formasi untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Baca juga: Inilah Cara Cek Formasi PDF SSCASN dan 7 Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Daftar CPNS - PPPK 2023
Namun hingga saat ini, belum ada informasi secara lengkap terkait formasi pada masing-masing instansi.
Meskipun demikian, calon peserta dapat memantau kebutuhan formasi CPNS dan PPPK secara berkala melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau dari laman Kementerian.
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN
Calon peserta dapat melakukan cek formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id pada tanggal yang telah ditentukan.
Mengacu pada seleksi sebelumnya, berikut cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN:
1. Kunjungi laman https://data-sscasn.bkn.go.id/spf
2. Isi kolom jenis pengadaan, instansi, tingkat pendidikan, dan pendidikan yang akan dicari
3. Klik 'Cari'
4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Laman Kementerian
Selain dari laman SSCASN, calon peserta dapat melakukan cek formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui laman masing-masing Kementerian dengan link sebagai berikut:
1. Link, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023
2. Link, Kementerian Agama (Kemenag) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023
Baca juga: Inilah Jurusan S1 yang Bisa Daftar CPNS 2023 ke Mahkamah Agung, Ada 1669 Formasi
Baca juga: Biodata Jennifer Bachdim, tetap Santai Lihat Karier Irfan Bachdim: Kita Nggak Butuh jadi Kaya Raya
3. Link, Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023
4. Link, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023
5. Link, Mahkamah Agung (MA) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023
6. Link, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023
7. Link, Kementarian Pertahanan (Kemhan) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023
8. Link, Kementerian Pertanian (Kementan) untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2023
Cara membuat SKCK online
Saat ini, cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online. Masyarakat bisa membuat SKCK online melalui handphone (hp).
SKCK adalah dokumen dari kepolisian yang menerangkan catatan kriminal pemohon. Dokumen ini kerap menjadi syarat untuk sejumlah keperluan, termasuk mendaftar sekolah, pekerjaan, atau mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri milik Kepolisian Republik Indonesia.
Diberitakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, proses permohonan SKCK secara online dilakukan untuk mengisi beberapa data. Namun, saat sampai di loket penerbitan atau kepolisian yang menerbitkan, diperlukan verifikasi terhadap data-data tersebut.
"Jadi dokumen perlu ditunjukkan hanya untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai, namun tidak lagi disuruh untuk isi data ulang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/5/2023). Senada,
Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Jawa Barat Kombes Asep Nalaludin menjelaskan, berkas fisik yang disertakan setelah membuat SKCK online adalah untuk menyelaraskan data.
"Betul, jadi dokumen seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga) dibawa untuk untuk crosschek (pengecekan ulang)," tuturnya, saat dikonfirmasi terpisah, Senin.
Menurut Asep, data yang dimasukkan ke dalam aplikasi dan data asli harus benar-benar sama. Hal ini guna mengetahui catatan kriminal dari pemohon secara tepat. Sebab, dia melanjutkan, perbedaan identitas atau data akan berimbas pada tidak keluarnya catatan kriminal dari yang bersangkutan.
"Jadi kalau ada kesalahan sedikit nanti tidak muncul," tambahnya.
Adapun biaya memuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Selain biaya, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen atau berkas persyaratan.
Baca juga: Inilah Cara Cek Formasi PDF SSCASN dan 7 Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Daftar CPNS - PPPK 2023
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat membuat SKCK 2023:
Syarat membuat SKCK di Mabes Polri Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli Fotokopi Paspor Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan danberkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat SKCK online
Cara buat SKCK online hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang diunduh gratis lewat Google Play Store atau App Store. Berikut tata cara membuat SKCK secara online:
- Buka aplikasi Presisi Polri.
- Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
- Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".
- Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
- Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".
- Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel.
- Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".
- Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda". Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
- Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".
- Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi.
- Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK".
- Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye.
- Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan.
- Pilih "Mulai".
- Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap.
- Klik "Simpan".
- Pada keterangan "Kirim data untuk di VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang".
- Nantinya, data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam.
- Selanjutnya, akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.
- Cetak bukti pembayaran.
- Kemudian, bawa bukti pembayaran dan persyaratan saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 3 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4 s.d. 13 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 s.d. 14 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 s.d. 17 November 2023
14. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 November 2023
15. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 27 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November s.d. 17 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 s.d. 30 November 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 s.d. 3 Desember 2023
21. Penarikan data final: 4 s.d. 5 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 s.d. 7 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 s.d. 10 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 17 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 s.d. 30 Desember 2023
26. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
27. Masa Sanggah: 8 s.d. 10 Januari 2024
28. Jawab Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 s.d. 15 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari s.d. 16 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari s.d. 17 Maret 2024
(*/Tribunnews.com/ posbelitung.co)