POSBELITUNG.CO -- Selasa (19/9/2023), Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PHI) / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, agar bersaksi di kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus.
Bong Ming Ming bersaksi untuk perkara terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.
Selama persidangan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, Bong Ming Ming sebagai saksi mendapatkan pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa seputar perannya pada program transmigrasi Kecamatan Jebus.
Hampir serupa dengan Sekda Muhammad Soleh dan mantan Kepala Dinas Pertanian Megawati.
Pertanyaan yang dilontarkan kepada Bong Ming Ming mengenai tugas Panitia Pertimbangan Landform (PPL), kuantitas dan isi rapat PPL serta penandatanganan berita acara.
Selain itu, majelis hakim dan penasehat hukum juga menggali keterlibatan Bong Ming Ming terhadap penentuan luasan objek lahan transmigrasi Kecamatan Jebus.
Bong Ming Ming menjawab pada persidangan tersebut dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan protes dan menambah objek lahan transmigrasi yang ditentukan oleh panitia peneliti lapangan.
Baca juga: Besok Pendaftaran CPNS-PPPK, Ini Cara Buat Akun SSCASN dan Link PDF Instansi yang Umumkan Formasi
Baca juga: Granat yang Ditemukan Pekerja di Area Perkebunan Sawit di Belitung Masih Aktif
Baca juga: Curhat Nisa, Pacaran 4 Tahun Temani Kekasih Hingga Jadi TNI, Tapi Ditinggal Nikah dengan Wanita Lain
"Patokan saya adalah hasil kerja BPN, menurut hasil penelitian tim di lapangan. Kami juga tidak paham masalah teknisnya, artinya tim penelitian yang bertanggungjawab," kata Bong Ming Ming, Selasa (19/9/2023).
"Kami hanya memastikan objek tanah tidak ada sengketa, masalah teknis lapangan serta peraturannya itu temen-temen tim peneliti lapangan," lanjutnya.
Berdasarkan pantauan Bangkapos.com di ruang Garuda, saat persidangan Bong Ming Ming sudah dua kali minum air mineral seizin hakim dan arah duduk yang berubah menghadap ke penasehat hukum terdakwa.
Pada saat sesi pertanyaan dengan penasehat hukum terdakwa, Bong Ming Ming sempat beberapa kali melakukan interupsi karena harus berulang-kali menjawab hal yang sama dan hakim beberapa kali menengahi tanya jawab yang cukup alot.
Kemudian usai bersaksi dan menyalami terdakwa satu per satu, Bong Ming Ming tanpa diduga-duga meneteskan air mata lalu menangis sambil berjalan keluar ruang persidangan bersama rombongannya.
Sampai masuk ke dalam mobilnya, Bong Ming Ming masih tetap menangis dengan wajah yang memerah.
Bong Ming Ming Mengaku Tak Berwenang Terkait Penentuan Objek Transmigrasi Jebus
Dalam persidangan, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menyatakan tidak tahu menahu tentang warga penerima program yang awalnya mendapatkan tiga sertifikat, menjadi lima sertifikat untuk setiap kartu keluarga (KK).
Sampai sejauh ini di persidangan, persepsi Bong Ming Ming yang menjadi permasalahan pada kasus lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat ialah adanya begitu banyak sertifikat yang belum tersalurkan.
Baca juga: Granat yang Ditemukan Pekerja di Area Perkebunan Sawit di Belitung Masih Aktif
Baca juga: Biodata Devina Karamoy, Jadi Orang Ketiga di Film Ipar Adalah Maut, Akui Siap Dihujat
Baca juga: HP Oppo Paling Murah Setelah Rilis, Oppo A38 Hadir dengan Kamera Super Jernih, RAM 8GB, Cek Speknya
Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, Bong Ming Ming juga mengetahui hal yang dipersoalkan dalam kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus ada pada kelebihan persil atau sertifikat tanah.
Bong Ming Ming mengatakan, yang berwewenang menentukan luasan objek lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus adalah tim peneliti lapangan atau BKN.
Sebagai Wakil Bupati dan Ketua 2 Panitia Pertimbangan Landform (PPL), Bong Ming Ming mengaku tidak punya wewenang untuk protes dan menambah terkait objek transmigrasi yang ditentukan oleh tim peneliti lapangan.
"Sepemahaman saya, tugas saya hanya memberikan pertimbangan apa yang sudah ditentukan tim peneliti lapangan. Apakah tanah ada sengketa atau tidak contohnya?" kata Bong Ming Ming, Selasa (19/9/2023).
(*/ Sepri Sumartono/)