Idul Fitri 2024

Inilah Pekerja yang Berhak Dapat THR Idul Fitri 2024, Termasuk Buruh Harian Lepas

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)

POSBELITUNG.CO - Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilisnya dan harus dipatuhi pengusaha.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh.

Ida menegaskan, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.

Besaran THR 2024

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus, maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.

Bagi pekerja/buruh yang mempunya masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional dengan cara menghitungnya adalah masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas yang telah mempunya masa kerja 12 bulan maka akan mendapat 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Tidak hanya itu, Menaker juga mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Mengupayakan agar perusahaan di wilayah membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.

Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagaaman sebelum jatuh tempo.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

H-7

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 lebaran.

Artinya, pada Lebaran 2024, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 April 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dalam waktu dekat.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujarnya.

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan.

Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," katanya kepada Kompas.tv, Rabu (13/3/2024).

Menurut Menaker, pembayaran THR tidak boleh dicicil.

Kemudian sejauh ini, Ida juga menyebut tidak ada laporan pengusaha yang terkendala soal pembayaran THR.

"Sampai sekarang tidak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha.

Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," tuturnya.

"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida.

Nantinya, gubernur akan meneruskan surat edaran ini kepada para pengusaha.

Surat edaran tersebut masih dalam proses administrasi dan direncanakan akan dikeluarkan pada minggu pertama bulan Ramadhan.

Selain itu Kemnaker juga akan tetap menyediakan posko aduan terkait pembayaran THR pada tahun ini. 

"Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1026 yang diselesaikan untuk THR 2023," ujarnya. (Tribunnews)

 

Berita Terkini