POSBELITUNG.CO - Penetapan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi timah, diharapkan mampu membuka jalan pihak yang terlibat di atasnya.
Tiga kadis ESDM yang terseret dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung, tidak bekerja tanpa ada komandonya.
Para Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung ini dinilai baru sebatas operator.
Penyidik diharapkan menelusurinya sampai penanggung jawab tertinggi dalam tata niaga timah.
Pada Jumat (26/4/2024), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung dan yang saat ini sedang menjabat sebagai tersangka.
Mereka adalah Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM tahun 2015-2019; Rusbani (BN) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM 2019; serta Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kadis ESDM tahun 2020-2021 dan Kadis ESDM sekarang.
Baca juga: Penyebab Sandra Dewi Sakit Hati Lalu Tutupi Akun Instagram, Saat Harvey Moeis Terseret Korupsi Timah
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia, berpandangan, penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka menjadi jawaban setelah selama ini penyidik hanya menetapkan tersangka dari pihak swasta.
Sebab, berkaca dari kasus yang terkait dengan sumber daya mineral, semuanya melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana diduga menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter).
Yakni PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Padahal, RKAB tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Ketiga tersangka itu juga diduga mengetahui RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) masing-masing perusahaan tersebut.
Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Bukan tanpa alasan
Menurut Yassar, dugaan adanya pihak lain yang lebih tinggi untuk diminta pertanggungjawaban bukan tanpa alasan.
Selain operasi pertambangan ilegal yang luas dan terjadi dalam kurun waktu yang lama, diduga terjadi pula manipulasi dokumen sebagaimana persetujuan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan.
Melihat proses hukum hingga saat ini, Yassar masih meyakini penyidik akan dapat mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sebab, penyidik bisa menetapkan pemilik manfaat (beneficial owner) dalam kasus ini, seperti Hendry Lie selaku pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa beserta adiknya, Fandy Lingga, selaku pemasaran dari PT Tinindo Inter Nusa.
Hal itu dinilai positif karena biasanya pihak pemilik manfaat tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan dan jarang tersentuh jika terjadi kejahatan finansial.
”Pasti tidak hanya sebatas orang (tersangka) ini yang kami lihat masih di level operator.
Banyak faktor yang tidak mungkin tidak diketahui oleh negara, termasuk oleh mereka yang duduk di jabatan strategis,” ujarnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dari Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, termasuk pejabat Kementerian ESDM, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya tidak menutup mata terhadap hal itu.
”Terkait Kementerian ESDM, tentunya sepanjang itu ada urgensinya, pasti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.
Demikian pula tentang RKAB yang juga memerlukan persetujuan kepala daerah, yakni Gubernur Bangka Belitung, Kuntadi memastikan hal itu tetap terbuka sepanjang ada keterkaitan.
”Pasti akan kami minta keterangan karena kami ingin perkara ini bisa terungkap dengan terang dan sempurna,” kata Kuntadi.
Jika pada Jumat lalu penyidik memeriksa para pejabat di jajaran Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (29/4/2024) penyidik memeriksa lima orang saksi dari pihak swasta.
Mereka adalah MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa; ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia; SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung; YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari; dan YS alias YGW selaku pihak swasta.
Tersangka dari penyelenggara negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tersangka kluster pemda:
4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.
5. Mantan Kepala ESDM Babel Suranto Wibowo (2015-2019).
6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel Rusbani pada Maret 2019.
Tersangka dari pihak swasta:
7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)
12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)
18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)
20. Hendry Lie selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN
21. Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN
Artikel ini telah tayang kompas.id