POSBELITUNG – Pada kalender 2 Desember 2024 informasi mengenai harga emas Antam hari ini dalam rupiah menunjukkan harga turun dibandingkan harga emas pada hari sebelumnya.
Harga emas hari ini turun dibandingkan harga emas hari sebelumnya bisa dipengaruhi beberapa faktor, baik dari dalam negeri maupun global.
Penyebab utama dari penurunan harga emas ini lantaran adanya pergerakan harga emas internasional yang menunjukkan tren penurunan yang dapat mempengaruhi harga emas domestik.
Kendati terjadi penurunan harga emas Antam hari ini, namun penurunan harga emas Antam hari ini tidak begitu signifikan.
Penurunan harga emas hari ini msih dalam kisaran yang dapat diterima oleh pasar.
Harga emas batangan bersertikat PT Aneka Tambang (Antam) pada Senin, 2 Desember 2024) hari ini tercatat berada pada harga Rp 1.509.000 per gram.
Ini menunjukkan adanya penurunan harga sebesar Rp 5.000 dari harga sebelumnya yaitu Rp1.514.000 pada Minggu, 1 Desember 2024.
Kondisi harga emas Antam turun pada hari ini juga menunjukkan harga emas dapat bergerak dalam rentang yang lebih rendah pada waktu tertentu.
Namun, kondisi ini tergantung juga pada dinamika pasar dan perkembangan ekonomi yang terjadi saat ini.
Walau harga emas turun, masih banyak masyarakat melihat emas sebagai pilihan investasi yang aman.
Terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi atau inflasi.
Melansir Serambinews.com, harga emas batangan bersertifikat yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang merupakan salah satu produsen emas terbesar di Indonesia, tercatat harga emas pada Senin, 2 Desember 2024 hari ini tercatat Rp1.509.000 per gram.
Harga emas ini turun sekitar Rp5.000 dibandingkan harga emas pada hari Minggu, 1 Desember 2024 tercatat Rp1.514.000 per gram.
Selain harga emas batangan secara umum, berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran berat.
Harga tercantum terdiri dari dua komponen, masing-masing harga dasar (sebelum pajak) dan harga setelah pajak penghasilan (PPh) 0,25 persen.
Pajak diberlakukan untuk pembelian emas batangan dengan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap transaksi pembelian emas fisik di Indonesia dikenakan pajak ini.
PPh 0,25 persen berlaku untuk semua pembelian emas batangan yang dilakukan secara resmi dan tercatat di sistem perpajakan negara.
Di bawah ini harga emas batangan Antam hari ini, Senin 2 Desember 2024:
Emas Batangan 0.5 gram = Harga dasar Rp 804,500 harga setelah PPh Rp 806,511
Emas Batangan 1 gram = Harga dasar Rp1.509.000, harga setelah PPh Rp1.512.000
Emas Batangan 2 gram = Harga dasar Rp 2,958,000, harga setelah PPh Rp 2,965,395
Emas Batangan 3 gram = Harga dasar Rp 4,412,000, harga setelah PPh Rp 4,423,030
Emas Batangan 5 gram = Harga dasar Rp 7,320,000, harga setelah PPh Rp 7,338,300
Emas Batangan 10 gram = Harga dasar Rp 14,585,000, harga setelah PPh Rp 14,621,463
Emas Batangan 25 gram = Harga dasar Rp 36,337,000, harga setelah PPh Rp 36,427,843
Emas Batangan 50 gram = Harga dasar Rp 72,595,000, harga setelah PPh Rp 72,776,488
Emas Batangan 100 gram = Harga dasar Rp 145,112,000, harga setelah PPh Rp 145,474,780
Emas Batangan 250 gram = Harga dasar Rp 362,515,000, harga setelah PPh Rp 363,421,288
Emas Batangan 500 gram = Harga dasar Rp 724,820,000, harga setelah PPh Rp 726,632,050
Emas Batangan 1000 gram = Harga dasar Rp 1,449,600,000, harga setelah PPh Rp 1,453,224,000
Demikian perincian harga emas Antam per gramnya hari ini.
Informasi ini bisa menjadi acuan bagi mereka yang berencana membeli emas Batangan.
Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan yaitu dengan memilih ukuran emas yang lebih besar.
Harga emas per gram cenderung lebih murah pada ukuran yang lebih besar.
Memilih ukuran yang lebih besar, dapat menghemat biaya pembelian emas.
Baca juga: Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Weton Jawa Tanggal 3 Desember 2024
Walau begitu, perlu juga memperhitungkan pajak yang dikenakan dan tujuan investasi atau kebutuhan keuangan yang dimiliki.
Pembelian emas batangan dalam ukuran yang lebih besar biasanya lebih menguntungkan bagi yang memiliki tujuan jangka panjang, seperti investasi.
Pajak penghasilan yang diterapkan pada transaksi emas batangan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi emas tercatat secara baik dalam sistem perpajakan Indonesia.
Adanya pajak ini, negara bisa meminimalkan risiko terjadinya transaksi yang tidak tercatat secara resmi.
Selain itu, dapat meningkatkan transparansi dalam perdagangan emas.
Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajak ini tidak berlaku.
Hanya saja, tetap ada regulasi terkait dengan transaksi pembelian emas fisik yang harus dipatuhi.
Emas batangan seberat 1 kilogram (1000 gram) sering digunakan sebagai patokan utama dalam industri emas, baik untuk transaksi besar maupun sebagai referensi harga pasar.
Harga emas yang tercatat di atas berlaku di gerai resmi PT Antam, seperti di kantor Pulogadung, Jakarta.
Gerai ini menjamin keaslian dan kualitas emas batangan Logam Mulia (LM) yang dijual.
Termasuk memberikan rasa aman bagi konsumen yang ingin membeli emas dengan harga yang sesuai dan terjamin kualitasnya.
Adanya penurunan harga emas ini, bagi konsumen yang berniat untuk membeli emas dapat memperoleh harga yang lebih rendah.
Harga emas tetap menjadi pilihan yang sangat baik sebagai alat investasi yang aman
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur mengenai pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Apabila ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, mengacu PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Diketahui bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam ini belum termasuk pengenaan pajak jik penjualannya melebihi Rp 10 juta.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
(SerambiNews.com/Komps.com)