POSBELITUNG.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, Senin (30/12/2024).
Riza Pahlevi dan Emil Ermindra dihukum penjara 8 tahun dalam kasus korupsi timah Rp300 triliun.
Mereka berdua adalah mantan pejabat di PT Timah Tbk.
Riza Pahlevi merupakan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra adalah eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Riza dan Emil terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Hakim juga membacakan amar putusan yang sama untuk perkara yang menjerat Emil Ermindra.
Perbuatan mereka dalam menerbitkan kebijakan kerjasama sewa smelter dan pembelian bijih timah dari penambang ilegal melalui sejumlah perusahaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Riza dan Emil membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” ujar Hakim Pontoh.
Sebelumnya, jaksa menuntut Riza dan Emil dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Mereka juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti Rp 493 miliar subsidair 6 tahun kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6