POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mahkamah Konsitusi (mK) memutuskan proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 berlanjut pada tahap pembuktian.
Hal itu sampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam pelaksanaan pembacaan keputusan sela atau dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 Selasa (4/2/2025) sore, di Jakarta.
Arief Hidayat menyebutkan, pada sidang pembacaan keputusan sela (dismissal) Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 sesi sore, sudah dibacakan sebanyak 47 perkara yang diputus maupun ditetapkan.
Selanjutnya, masih ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan.
Tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang bakal dilanjutkan sidang pemeriksaan lanjutan itu meliputi pemilihan Kepala daerah untuk, Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman ataupun Bupati dan Wakil Bupati Lamandau.
Keputusan yang sama juga ditetapkan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Walikota dan Wakil Walikota Sabang dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
"Untuk itu persidangan lanjutannya, akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari.
Masing-masing di agendakan, dijadwalkan kapan, secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi," terang Arief Hidayat.
Sebagai termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Bangka Belitung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung memastikan siap menghadapi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bangka Belitung Muslim Ansori menyebutkan
"KPU (Bangka Belitung) siap menghadapi sidang lanjutan terkait dengan memberikan keterangan, melanjutkan ke sidang keterangan saksi dan ahli," ujar Muslim Ansori saat dihubungi posbelitung.co, Selasa (4/2/2025) malam.
Muslim Ansori menerangkan, berdasarkan pembacaan keputusan sela (desmissal) yang disampaikan Mahkamah Konstitusi, terdapat dua sengketa Pilkada di Bangka Belitung yang bakal dilanjutkan.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan dari tiga sengketa di Bangka Belitung, dua itu dilanjutkan ke sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli, pemohan, termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan," terangnya.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan pada tahapan sidang PHPU selanjutnya itu kebanyakan dilaksanakan pada hasil Pilkada yang mempunyai selisih tidak lebih dari 2 persen.
"Karena (Pilkada) Bangka Belitung dan Bangka Barat itu selisihnya kurang dari 2 persen, maka Mahkamah Konstitusi ingin mendengarkan keterangan.
Ada beberapa yang selisih diatas ambang batas 2 persen, tapi memang Mahkamah Konstitusi ingin mendengarkan lebih lanjut," ucap Muslim Ansori. (posbelitung.co/rifqi)