POSBELITUNG.CO - Rabu (5/2/2025), ribuan pedagang sayur keliling membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Mereka datang bukan untuk berdagang, melainkan memberikan dukungan penuh kepada dua rekan mereka yang tengah menghadapi gugatan hukum dari seorang pemilik toko kelontong.
Para pedagang, yang akrab disebut "etek," menggelar aksi solidaritas setelah Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menggugat dua pedagang sayur keliling. Bitner mengeklaim bahwa keberadaan mereka membuat tokonya kehilangan pelanggan. Tak hanya dua pedagang itu yang digugat, tetapi juga Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat, karena dianggap tidak membatasi aktivitas para pedagang keliling.
Di tengah suasana tegang, sidang mediasi pun digelar di PN Magetan. Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magetan, Candra, telah menunjuk seorang mediator untuk mencari solusi dari permasalahan ini.
Bitner tak main-main dengan gugatannya. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada dua pedagang sayur tersebut. “Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini,” ungkap kuasa hukum kedua pedagang, Heru Riyadi Wasto.
Menurut Bitner, dirinya mengalami kerugian hingga Rp500 juta akibat sepinya toko. Ia juga mengacu pada surat pernyataan bersama yang dikeluarkan tahun 2022, yang memperbolehkan pedagang keliling berdagang dengan syarat tidak boleh mangkal dan menjaga jarak dari toko kelontong.
“Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang tetapi harus etis dan tidak mangkal,” tegas Bitner.
Kini, kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan keputusan akhir dari mediasi ini. Apakah para pedagang sayur keliling dapat terus berjualan tanpa hambatan, atau justru ada aturan baru yang membatasi ruang gerak mereka?