POSBELITUNG.CO -- Malam Nisfu Syaban tahun 2025 jatuh pada Kamis, 13 Februari.
Artinya tidak lama lagi, bulan puasa Ramadhan akan menyapa umat Islam.
Malam Nisfu Syaban merupakan pertengahan Syaban.
Bulan Ramadhan diperkirakan jatuh 1 Maret 2025.
Sebelum menyambut bulan Ramadhan, umat muslim khususnya kaum wanita diharuskan melunasi utang puasa pada Ramadhan sebelumnya.
Terkait waktu membayarnya, ada sebagian pendapat menyebutkan, utang puasa atau yang juga disebut puasa qadha bisa dilunasi sebelum puasa selanjutnya tiba.
Namun ada juga yang menyebutkan, tidak boleh lagi melakukan puasa qadha setelah Nisfu Syaban.
Benarkah tidak boleh lagi melakukan qadha puasa setelah Nisfu Syaban?
Berkaitan dengan persoalan ini, sebenarnya sudah banyak dijelaskan oleh para pemuka agama.
Termasuk di antaranya dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS).
Video penjelasan Ustad Abdul Somad soal qadha puasa setelah Nisfu Syaban juga banyak tersebut baik di YouTube maupun media sosial lainnya.
Hukum puasa setelah Nisfu Syaban
Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad menjelaskan ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syaban.
Hadis tersebut berbunyi sebagai berikut.
"(artinya) kalau sudah lewat nisfu syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi," sambungnya.
Menurut Ustaz Somad, hadis itulah yang menjadi dasar orang-orang tidak lagi mengqadha puasa setelah Nisfu Syaban.
Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain.
"Padahal hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.
UAS menerangkan, bahwa yang tidak boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban dalam hadis itu ialah bagi orang yang melakukan puasa sunnah, tapi baru dimulai setelah Nisfu Syaban.
"Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah Nisfu Syaban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh," terang UAS.
"Itulah makna hadis tersebut," sambungnya.
Namun bagi orang yang melanjutkan puasa sunnah, misalnya seperti puasa Senin-kamis yang sudah biasa dilakukan, dikatakan UAS boleh baginya untuk tetap melakukan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban.
"Atau dia terbiasa puasa Nabi Daud, 1,3,5,7,9,11,13,15, pas 17 puasa dia, (boleh)," kata UAS.
Lalu, bagaimana dengan qadha puasa setelah Nisfu Syaban?
Masih dikutip dari video penjelasan yang sama, Ustad Abdul Somad mengatakan, boleh bagi orang yang masih memiliki utang puasa mengqadhanya setelah nisfu syakban.
Dijelaskan UAS, larangan puasa setelah nisfu syakban yang disebutkan dalam hadis sebelumnya diperuntukkan bagi yang baru memuali puasa sunnah.
Sedangkan bagi yang sudah mengerjakan sebelumnya dan akan melanjutkan, dibolehkan.
Begitu juga bagi yang ingin mengqadha puasa ramadhan yang belum beres, juga boleh berpuasa setelah nisfu syakban.
"Izan tasyafa syakban, yang dimaksdu di dalam tasyafa kalau sudah lewat pertengahan memulai puasa. Adapun melanjutkan yang sudah bersama ini boleh," jelas UAS sekali lagi.
"yang kedua siapa yang boleh? Mengqadha. Mengqadha boleh. Diqdha pada tanggal 17, 18 boleh," paparnya.
UAS juga menambahkan, adapun hikmah dianjutkan berpuasa sebelum Ramadhan yakni untuk melatih diri sebelum melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan suci.
Batas akhir bayar puasa Ramadhan tahun lalu
Adapun terakit batas waktu membayar utang puasa tahun lalu juga pernah dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.
Penjelasan tersebut disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah, sebagaimana sebagaimana dilansir dari tayangan video unggahan YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.
Berikut tayangan video penjelasannya
Dalam tayangan video tersebut, UAS menjelaskan, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan selanjutnya (tahun ini) tiba.
Itu artinya, hingga hari terakhir di bulan Sya'ban, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.
"Batasnya ( qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap UAS.
Lebih lanjut, Ustad Abdul Somad juga memaparkan keuntungan bagi yang hendak membayar utang puasa di bulan Syaban pada hari Senin.
Maka bagi orang tersebut, kata UAS, akan mendapatkan tiga keuntungan.
Yakni utang puasanya lunas untuk satu hari yang ditinggalkan, serta mendapat keutamaan puasa sunah Syaban dan juga puasa hari Senin.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunah syaban dapat, puasa hari Senin dapat," imbuh UAS.
Meski bisa mendapat tiga keuntungan itu sekaligus, lanjut UAS, orang yang hendak membayar puasa tidak perlu mengucapkan niat satu per satu untuk masing-masingnya.
Tapi, cukup diniatkan untuk satu saja, yakni niat untuk qadha puasa Ramadhan.
"Niatnya satu aja, saya niat puasa qadha. Otomatis dapat tiga. Jadi enggak perlu niatnya tiga," ujar UAS.
Ramadhan tiba, tapi puasa tahun lalu belum dibayar
Lantas, bagaimana jika seandainya belum juga membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, sementara bulan Ramadhan tahun ini tiba ?
UAS pun menjabarkan bahwa seseorang itu masih bisa membayarkan utang puasanya setelah bulan Ramadhan tahun ini berakhir.
Akan tetapi, tanggungannya jadi bertambah untuk qadha yang dilakukan setelah Ramadhan tahun ini berakhir.
Di qadha puasa selanjutnya, orang tersebut tak hanya harus membayar puasanya, melainkan juga harus membayar fidyah, yakni dengan cara memberikan makan orang miskin selama satu hari.
"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ujar UAS.
"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," sambung UAS. (*)