Berita Belitung Timur

Implementasi Aplikasi Jaga Desa, Kajari Beltim: Tak Ada Lagi yang Bisa Bermain dengan Dana Desa

Penulis: Yunita Karisma Putri
Editor: Novita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT KOORDINASI - Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, dan Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, menghadiri rapat koordinasi dengan Kejari Belitung Timur yang membahas tentang Optimalisasi Implementasi aplikasi Jaga Desa di Ruang Rapat Kantor Bupati Beltim, Selasa (25/03/2025).

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur serta para kepala desa se-Kabupaten Belitung Timur, melaksanakan koordinasi implementasi aplikasi Jaga Desa di Ruang Rapat Kantor Bupati Belitung Timur, Selasa (25/3/2025). 

Aplikasi Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang bertujuan untuk pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa agar semakin optimal.

Aplikasi Jaga Desa ini dipersiapkan sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan dana desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum.

Kepala Kejari Beltim Rita Susanti mengungkapkan, bahwa dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini agar kepala desa tidak perlu khawatir tentang informasi data yang dimasukkan ke dalam aplikasi Jaga Desa.

 “Aplikasi ini bertujuan untuk pelaksanaan pengawasan yang transparan untuk penggunaan Dana Desa, sehingga tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang dapat bermain dengan Dana Desa, serta guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna dan tepat sasaran,” jelas Rita.

Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten menyampaikan apresiasi aplikasi Jaga Desa yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. 

 “Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, kami Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sangat mengapresiasi, karena sangat membantu kinerja aperatur desa khususnya pada Kabupaten Belitung Timur," kata Kamarudin.

“Dalam waktu 2 minggu agar setiap desa segera melakukan penginputan data ke dalam aplikasi Jaga Desa, dan dalam penginputan tidak perlu takut dan khawatir, selama perangkat desa sudah melakukan penggunaan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Secara teknis, perangkat desa akan berperan dalam menginput data melalui aplikasi Jaga Desa, sedangkan pihak Kejaksaan akan melakukan monitoring secara langsung. 

Aplikasi Jaga Desa, juga akan mempermudah perangkat desa dalam menyusun serta menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa dengan lebih transparan dan akuntabel.

Hadirnya aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa agar semakin efektif, serta mampu memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia, khususnya pada Kabupaten Belitung Timur.

(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)

Berita Terkini