Mahasiswi di Majalengka Murka Pacarnya Ingin Temui Orang Tua, Aniaya Korban Hingga Tewas

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUNUH PACAR - Seorang mahasiswi di Majalengka, Jawa Barat membunuh pacarnya (kiri). Mobil yang digunakan untuk mengangkat jenazah korban (kanan).

POSBELITUNG.CO - Geram pacarnya ingin pulang ke rumah, seorang mahasiswi berbuat nekat hingga berujung maut.

Wanita muda ini mengurung pacarnya di dalam kamar rumahnya dan melakukan penganiayaan.

Akibat perbuatan pelaku berinisial AMP tersebut, sang pacar bernama Varhan Ripana (22) meninggal dunia.

Pelaku berasal dari Majalengka, Jawa Barat ini ditangkap polisi.

Dia secara membabi buta memukuli pacarnya hingga kritis dan meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

AMP tak membantah telah melakukan kekerasan terhadap Varhan di kamar rumahnya.

Dia mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, dalam rilis di Mapolres Majalengka pada Minggu, 5 Mei 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 30 April 2025.

Korban dijemput oleh tersangka untuk menginap di rumahnya.

Pada hari itu, Varhan menyatakan keinginannya untuk pulang ke rumah orang tuanya, yang memicu kemarahan AMP.

"Tersangka tidak ingin korban pulang karena merasa sudah mengurusnya selama setahun. Tersangka emosi dan langsung melakukan kekerasan," jelas Ari.

Penganiayaan yang dilakukan AMP terhadap Varhan berlangsung brutal.

Korban dipukul berulang kali, dengan dua kali pukulan di mata kiri dan kanan menggunakan tangan kosong.

Serta dua kali pukulan di lengan menggunakan ponsel milik korban.

Selain itu, korban juga dipukul di punggung dan pinggang.

Setelah penganiayaan, korban tidak diizinkan keluar dari kamar selama tiga hari dan tidak mendapatkan perawatan medis meskipun kondisinya memburuk.

Tersangka mengantarkan makanan, namun tetap mengunci korban dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua.

Pada Sabtu, 3 Mei 2025, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar.

Dalam keadaan panik, AMP menghubungi temannya yang berinisial TD untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah.

Jenazah Varhan dimasukkan ke dalam bagasi mobil milik pelaku dan dibawa ke RSUD Majalengka.

Namun, pihak RSUD yang curiga segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tim Satreskrim dan Polsek Kota bergerak cepat, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.

Pemeriksaan medis menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hubungan antara pelaku dan korban diketahui telah terjalin selama sekitar tiga tahun, namun tidak mendapat restu dari pihak keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Wanita Aniaya Pacarnya hingga Meninggal Dunia di Majalengka, Polisi Tegaskan Pelakunya Seorang

(TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)

Berita Terkini