Inilah Besaran Gaji ke-13 2025 PNS Golongan I-IVdan PPPK Golongan I Hingga XVII

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025.

POSBELITUNG.CO – Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.

Besarannya tergantung dengan jabatan dan golongan terakhir pegawai bersangkutan.

Bagi ASN pusat, hakim, prajurit TNI, Polri, dan hakim, besaran gaji ke 13 2025 disesuai dengan komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Besaran gaji ke 13 2025 untuk ASN daerah berupa komponen serupa, yaitu berdasarkan jabatan dan golongan terakhir.

Namun, besaran gaji ke 13 2025 bagi ASN daerah ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Komponen gaji ke 13 yang dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.

Sedangkan untuk pensiunan, komponen ini tidak berlaku.

Pensiunan hanya menerima gaji ke 13 mengacu pada nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Berikut komponen gaji ke 13 2025, meliputi:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

Berikut gaji pokok PNS

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Besaran Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Besaran Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Besaran Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Besaran Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Gaji ke-13 PPPK

Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah: 

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK

Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja.

Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:

- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500

- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900

- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500

- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800

- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500

- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800

- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800

- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700

- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600

- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100

- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300

- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500

- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000

- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900

- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600

- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400

- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500

(Tribunnews.com)

Berita Terkini