POSBELITUNG.CO - Ridwan Kamil dipastikan tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana pada Kamis, 19 Juni 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Muslim Butar Butar, yang menjelaskan bahwa kliennya tidak diwajibkan hadir secara pribadi dalam sidang perdata.
Menurut Muslim, ketidakhadiran Ridwan Kamil bukanlah bentuk penghindaran atau sikap tidak sopan, melainkan sesuai dengan aturan hukum yang membolehkan pihak tergugat untuk diwakili oleh penasihat hukum.
Muslim menegaskan, tim kuasa hukum yang hadir di persidangan sudah sah mewakili Ridwan Kamil dan akan terus menjalankan tugas pembelaan secara profesional.
Bahkan dalam sidang-sidang berikutnya, Ridwan Kamil belum tentu hadir secara langsung karena sudah diberi kuasa hukum penuh.
Lebih lanjut, Muslim menyatakan keyakinannya bahwa gugatan dari Lisa Mariana akan ditolak majelis hakim karena dinilai lemah secara hukum.
Ia menyebut telah menemukan sejumlah kejanggalan dan ketidakkonsistenan dalam gugatan tersebut, sehingga menurutnya sangat mungkin perkara ini tidak diterima atau ditolak pengadilan.
Di sisi lain, Lisa Mariana masih membuka peluang untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.
Namun, ia mengajukan syarat agar seluruh biaya pendidikan anaknya ditanggung oleh Ridwan Kamil hingga ke jenjang perguruan tinggi.
Lisa juga menekankan pentingnya agar anaknya mendapatkan perlakuan dan hak yang setara, termasuk akses terhadap pendidikan terbaik.(*)