Profil Tokoh

Rekam Jejak Nurhadi mantan Sekretaris MA, Ditangkap Lagi Sesaat Bebas, Ini Kasus Menjeratnya

Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANTAN SEKRETARIS MA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman beberapa saat usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari. KPK mengamankan Nurhadi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

POSBELITUNG.CO – Lama tak terdengar, nama Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) kini kembali mencuat.

Hal ini terjadi menyusul dirinya ditangkap kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (29/6/2025) dini hari.

Nurhadi ditangkap lagi oleh KPK guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Ia sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 46 miliar.

Bersama menantunya, Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap berkenaan pengurusan perkara perdata di MA.

Rekam Jejak Nurhadi

Rekam jejak karir Nurhadi dimulai dari bawah di MA.

Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA yang menjabat mulai 2011 hingga 2016.

Nurhadi lahir di Kudus, Jawa Tengah pada 19 Juni 1957.

Ia memulai karir sebagai staf di MA pada tahun 1988.

Sembilan tahun kemudian, Nurhadi mendapat jabatan sebagai Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara.

Kemudian pada tahun 1998, Nurhadi dilantik menjabat sebagai Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Pada tahun 2007, karir Nurhadi menanjak dengan menjabat sebagai Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi.

Empat tahun berselang, tepatnya pada 2011, ia pun diangkat menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Nurhadi menjabat menjadi Sekretaris MA sejak tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Namun, ia kemudian mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Profil Nurhadi

Nama: Nurhadi

TTL: Kudus, Jawa Tengah, 19 Juni 1957

Karir:

Staf, Mahkamah Agung, 1988

Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997

Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998

Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001

Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003

Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007

Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011

Kembali Ditangkap KPK

Nurhadi, eks Sekretaris MA ditangkap kembali oleh KPK sesaat setelah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari.

KPK mengamankan Nurhadi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Israel Vs Iran Update, Ekonomi Zionis Terpukul, Warga Jarah Apartemen dan Mall

Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 46 miliar.

Ia bersama menantunya terbukti menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Nurhadi sebelum diproses hukum oleh KPK, sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan.

Namun pelariannya berakhir pada 1 Juni 2020.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selanjutnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya diyakini bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Nurhadi diketahui juga pernah memukul petugas Rutan KPK saat menjadi penghuni Rutan KPK pada 2021 silam.

Pemukulan terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK.

Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi satu kamar mandi untuk tahanan.

Tak hanya dengan petugas Rutan KPK, Nurhadi di Lapas Sukamiskin juga sempat berselisih dengan eks Ketua DPR Setya Novanto pada 2022.

(Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini