Berita Belitung

Warga Kecamatan Membalong Belitung Tetap Tuntut Plasma 20 Persen dalam HGU PT Foresta

Penulis: Adelina Nurmalitasari
Editor: Novita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERTEMUAN - Pertemuan warga Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, dengan Bupati Belitung, Djoni Alamsyah, dan Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, Senin (4/8/2025). Pertemuan berlangsung di berlangsung di Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Warga Dusun Aik Gede, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetap bersikeras menuntut agar 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Foresta Lestari Dwikarya dijadikan kebun plasma untuk masyarakat.

Tuntutan ini telah berlangsung lebih dari dua tahun, namun hingga kini belum menemui penyelesaian yang dianggap jelas oleh warga.

Musdikin, salah satu perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa permintaan warga sejak awal tidak berubah.

Mereka meminta agar 20 persen dari HGU perusahaan dijadikan kebun plasma dan sisa lahan di luar HGU yang selama ini juga dikelola PT Foresta, diserahkan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.

“Jangan sampai pemerintah kabupaten memelintir tuntutan ini ke hal lain, misalnya dicarikan plasma di luar HGU. Itu masyarakat tetap menolak,” tegasnya, Senin (4/8/2025).

Ia menyayangkan lambannya respons pemerintah daerah dan tidak adanya kepastian hukum, yang menurutnya membuat masyarakat bertindak sendiri hingga akhirnya 11 orang diproses secara hukum.

Musdikin juga mengungkapkan bahwa jika tidak ada titik temu, masyarakat bisa saja memblokir aktivitas perusahaan.

Namun ia berharap, dengan adanya bupati dan ketua DPRD yang baru, solusi bisa ditemukan tanpa merugikan salah satu pihak.

Pertemuan warga dengan Bupati Belitung, Djoni Alamsyah, dan Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, ini berlangsung di Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong.

Pertemuan ini menjawab permintaan masyarakat yang sebelumnya mengundang dua pimpinan daerah itu agar datang ke wilayah mereka setelah pembatalan aksi demonstrasi pada pekan sebelumnya.

Bupati Belitung, Djoni Alamsyah, mengatakan pemerintah daerah tetap berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur yang sah.

Menurutnya, tuntutan masyarakat tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Diskusi dengan perusahaan tetap berjalan, dan pada prinsipnya perusahaan sudah menjalankan regulasi yang ada. Kalau memang perlu penjelasan hukum, bisa lewat PTUN atau minta tafsir ke Mahkamah Agung,” ujar Djoni.

Sementara itu, Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, menyebut konflik ini sudah berlangsung lama dan belum ada titik temu.

Ia mengatakan DPRD bersama bupati dan Forkopimda telah membahas sejumlah opsi yang sedang dipertimbangkan untuk disampaikan kepada masyarakat Dusun Aik Gede.

Namun karena masih berkaitan dengan regulasi dan potensi konflik sosial, opsi tersebut belum bisa diumumkan secara terbuka.

Vina menambahkan, beberapa solusi yang dibahas termasuk pelaksanaan Kegiatan Usaha Produktif (KUP) dan pemanfaatan lahan melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) maupun Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan KUP masih terkendala teknis, dan skema pemanfaatan HTR maupun HKM tidak memperbolehkan penanaman kelapa sawit, tetapi masyarakat bisa mengolah lahan untuk penanaman komoditas lain seperti kelapa.

Upaya mencari solusi terhadap permasalahan ini telah melalui sejumlah pembahasan, namun belum menemui titik temu.

“Sekarang katanya masyarakat berjuang, tapi tidak ada hasilnya, karena yang mereka minta tidak ada regulasinya. Tidak semua hal bisa dipaksakan, semua kembali pada aturan,” tuturnya. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Berita Terkini