POSBELITUNG.CO - Seorang pemuda bernama Iskandar (27) warga Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 1.500 kilogram buah tandan segar kelapa sawit.
Satu pelaku lain yang diduga sebagai rekannya hingga kini masih dalam pengejaran.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku diduga terlibat kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit ini terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Iskandar lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba.
Ia tertangkap saat memuat puluhan tandan kelapa sawit hasil curian di salah satu blok perkebunan perusahaan tersebut.
Bagas mengungkapkan kasus pencurian buah kelapa sawit itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Iskandar saat itu menerima telepon dari seorang rekannya yang mengajak melakukan pencurian sawit milik perusahaan.
Ia awalnya menolak ajakan tersebut karena anaknya sedang sakit dan membutuhkan perhatian.
Baca juga: Jadwal Lomba Gerak Jalan Tepat Waktu di Belitung Timur Hari Ini, Rute Lewati Taman Kota Manggar
Keesokan harinya, Jumat pagi (8/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, Iskandar berangkat dari rumah menuju Desa Jelutung II membeli mangga untuk istrinya.
Ia berangkat menggunakan mobil pikap miliknya.
Ia kemudian bertemu kembali dengan rekannya yang sehari sebelumnya menghubunginya di Desa Jelutung II.
Rekannya mengaku sudah memanen buah sawit sendirian dan belum sempat mengangkutnya karena tidak memiliki kendaraan.
Pelaku dibujuk untuk mengangkut hasil panen curian tersebut menggunakan mobilnya.
Iskandar akhirnya setuju membantu.
Sebelum ke lokasi, dia sempat diajak ke rumah rekannya.
Sekitar pukul 13.30 WIB, keduanya memindahkan buah sawit ke mobil pikap Iskandar.
Beberapa jam kemudian, saat hendak meninggalkan lokasi, dua petugas keamanan perusahaan datang.
Melihat kedatangan petugas, rekan Iskandar langsung melarikan diri.
Iskandar yang berada di mobil tak bisa kabur dan memilih pasrah saat ditangkap.
Petugas kemudian menyerahkannya ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi BH 8591 EM.
Selain itu, disita tiga batang loading dengan panjang 92, 99, dan 120 sentimeter, tiga bilah parang dengan panjang 44, 51, dan 60 sentimeter, serta tiga bilah dodos sepanjang 28 sentimeter, 1,48 meter, dan 1,78 meter.
Puluhan tandan buah segar kelapa sawit seberat 1.500 kilogram juga menjadi barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Iskandar diduga karena desakan kebutuhan ekonomi.
Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP yaitu ikut membantu tindak pidana.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)