POSBELITUNG.CO – Selebgram sekaligus model majalah dewasa Lisa Mariana langsung bereaksi atas hasil negatif pada tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) putrinya CA dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diumumkan Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).
Hasil tes DNA atau Deoxyribonucleic Acid memastikan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Lisa Mariana sempat menyampaikan reaksinya terhadap pengumuman hasil tes DNA putrinya dan Ridwan Kamil yang diumumkan Rabu siang ini.
Melalui Instagram Story pribadinya, @lisamarianaaa, ibu dua anak ini terlihat sedang menghabiskan waktu di rumah bersama CA.
Ia curhat banyak rekan-rekan yang mulai menghubungi dirinya terkait hasil tes DNA hari ini.
"Ya Allah semua orang pada neleponin Mami," kata Lisa pada CA.
Baca juga: Berita Ridwan Kamil Terbaru: Hasil Tes DNA CA Anak Lisa Mariana Non Identik
Lisa Mariana menyebut apabila hasil tes DNA negatif dinilai ada keanehan.
"Pokoknya kalau positif, oke. Kalau negatif, aneh," ujarnya.
Sementara itu, hasil tes DNA Ridwan Kamil dan CA putri Lisa Mariana telah diumumkan pada Rabu, (20/8/2025) ini.
Hasil tes DNA diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu pukul 14.00 WIB.
Kasubdit 1 Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso memastikan hasil tes DNA CA dan Ridwan Kamil tidak identik.
Pihak kepolisian memastikan CA bukan anak biologis dari suami Atalia Praratya itu.
"Hasil pemeriksaan DNA dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudara LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA, atau non-identik," jelas Rizky Agung Prakoso dilansir dari live streaming YouTube Tribunnews.
Pihak Lisa Mariana tidak hadir pada pengumuman hasil tes DNA dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Demikian juga Ridwan Kamil juga tidak hadir saat polisi membacakan hasil pengumuman tes DNA dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a.
Penyidik Bareskrim menindaklanjuti laporan ini meminta ketiga pihak menjalani tes DNA guna memastikan siapa ayah biologis dari anak tersebut.
Menanggapi itu, wanita bernama lengkap Lisa Mariana Presley itu juga mengambil langkah tegas menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 5 Mei 2025 lalu.
Aduan Lisa Mariana itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Gugatan itu dilayangkan Lisa Mariana dalam perkara perdata yang berkaitan dengan hak identitas CA yang disebut-sebut sebagai anak biologis dari Ridwan Kamil.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com