Berita Pangkalpinang

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap IRT di Pangkalpinang, Pelaku Diduga Disuruh oleh Bandar Narkoba

Pihak Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang IRT di Kota Pangkalpinang.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Adi Saputra
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, didampingi Kabag Ops, Kasatreskrim, Kasatnarkoba, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025). Konferensi pers tersebut menghadirkan tiga pelaku kasus penyiraman air keras dan pembakaran rumah warga di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pihak Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun pelaku berinisial FS dan MR telah berhasil diamankan anggota Polresta Pangkalpinang.

Peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Rabu (13/8/2025) malam sekitar pukul 22.15 WIB di rumah orang tua korban di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Korban yang diketahui bernama Ropi Yanti (29), berada di ruang tamu saat seorang pelaku mengetuk pintu rumah.

Begitu pintu dibuka, seseorang menyiram cairan keras yang mengenai wajah, tangan, dan beberapa bagian tubuhnya.

Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhaktiwara Primaya.

"Pertama saya akan menceritakan, masalah pengungkapan kasus penyiraman air keras. Jadi, pelaku atas nama FS dan MR sudah diamankan oleh Tim Opsnal, setelah melakukan aksi penyiraman terhadap korban di rumahnya," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025) siang.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku FS. 

FS juga mengaku telah melakukan aksi pembakaran rumah di daerah Semabung, Kota Pangkalpinang.

Aksi pembakaran itu dilakukannya beberapa hari sebelum penyiraman air keras.

"Kemudian, pada hari berikutnya kami melakukan pemeriksaan tersangka FS. Beberapa hari sebelum kejadian penyiraman air keras, kurang lebih satu minggu, ada laporan polisi pembakaran rumah, korbannya atas nama MS dan kejadian siang-siang," ujarnya.

"Kami telah mendatangi TKP, menerima laporan polisi. Ternyata, pelakunya sama adalah FS dan S. Barang bukti yang sudah amankan dan sudah diakui pelaku," ujarnya.

Pelaku FS, lanjutnya, tidak hanya melakukan aksi kejahatan di dua lokasi saja. 

FS juga berencana akan melakukan aksi kejahatan pada korban lain.

Namun FS berhasil diamankan tim gabungan dari Polresta Pangkalpinang dan Polda Babel, setelah melakukan aksi penyiraman air keras terhadap korban IRT warga Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved