Video

Warga Pati Gotongroyong Lengserkan Sudewo, Donasi dan Ribuan Surat ke KPK

Warga Pati Gotong Royong Lengserkan Sudewo, Donasi Mengalir hingga Ribuan Surat ke KPK.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Warga Pati Gotong Royong Lengserkan Sudewo, Donasi Mengalir hingga Ribuan Surat ke KPK.

Solidaritas warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih terus berlanjut usai aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu (13/8/2025).

Puluhan ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuntut Bupati Pati Sudewo lengser dari jabatannya.

Aksi ini bermula dari kekecewaan warga terhadap kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan rakyat kecil dan memicu perlawanan warga yang kemudian menggelar aksi di depan Kantor Bupati Pati.

Posko Perlawanan & Gotong Royong Warga
Sejak awal Agustus 2025, AMPB mendirikan posko aksi di depan kantor bupati.

Posko itu tidak hanya menjadi pusat konsolidasi, tetapi juga tempat mengalirnya donasi warga berupa makanan, minuman, hingga uang tunai.

Kardus-kardus minuman bahkan menumpuk hingga menutupi pagar kantor bupati, menjadi simbol gotong royong rakyat melawan kebijakan yang dinilai sewenang-wenang.

Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menyebut donasi yang sudah terkumpul hingga Senin (25/8/2025) mencapai Rp148.625.999.

Dana itu akan digunakan untuk membiayai keberangkatan massa ke Jakarta dalam agenda unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2–3 September 2025.

Massa mendesak KPK segera memproses dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ketika ia masih menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

“Mohon diingat, kami tidak meminta-minta. Kalau meminta, kami yang datang. Ini murni kesadaran warga yang membantu dengan hati,” kata Teguh.

Selain donasi, AMPB juga menyiapkan formulir surat desakan ke KPK yang dapat diisi warga.

Surat tersebut berisi permintaan agar KPK segera memeriksa dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

Warga wajib menuliskan identitas diri masing-masing sebelum mengirimkan surat ke KPK melalui kantor pos secara pribadi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved