Polisi Bekuk Pelaku Curat Sekaligus Curanmor

Kedua pelaku, masing-masing By dan Gt, diciduk dari dua tempat yang berbeda, di Desa Gantung, Kecamatan Gantung.

Penulis: Dedi Qurniawan |
IST
Pelaku sesaat setelah berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolsek Gantung, Sabtu (10/2/2018) malam 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Polisi Sektor Gantung di-backup Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Belitung Timur berhasil membekuk dua pelaku curat dan curanmor sekaligus, Sabtu (10/2) malam lalu.

Kedua pelaku, masing-masing By dan Gt, diciduk dari dua tempat yang berbeda, di Desa Gantung, Kecamatan Gantung.

Keduanya diduga telah mencuri sejumlah ponsel milik warga Dusun Baru, Desa Gantung pada Sabtu (10/2) subuh dan telah membongkar warkop di kawasan Mirang, Desa Padang, Kecamatan Manggar kemudian berhasil melarikan celengan senilai Rp 500 ribu dan sepeda motor pada Kamis (8/2) sebelumnya.

Kapolres Beltim AKBP Erwin Siboro membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap dua pelaku dari sejumlah kejadian tersebut.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah jajarannya menerima laporan pencurian ponsel dari tiga warga Desa Gantung pada Sabtu (10/2) subuh.

Usai mengumpulkan informasi dan penyelidikan, tak sampai 24 jam, By akhirnya berhasil diciduk dan disusul oleh Gt sesaaat kemudian.

Hasil pengembangan, kata Erwin, By dan Gt ternyata tak hanya mengakui mencuri ponsel di Desa Gantung, melainkan juga pernah mencuri di tempat lain, yakni membongkar warkop di kawasan Mirang, Kecamatan Manggar. 

"Keduanya juga pernah mencuri di Warkop Gempar Desa Lalang Kecamatan Manggar pada Kamis (8/2/2018) pukul 20.30 WIB. Saat itu keduanya melarikan uang tabungan dan celengan sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan satu unit sepeda motor merk mio 125 warna merah hitam BN 2278 XD milik korban Merti (27)," beber Erwin, Minggu (11/2/2018).

Dari pengungkapan kasus inu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Hp Oppo f5 warna hitam, 1 unit Hp Oppo f1s warna emas, 1 buah Hp Xiaomy Redmi 3 pro warna emas, dan uang Rp 450 ribu.

Ada pula Powerbank silver, celana, baju dan topi warna hitam serta motor mio soul merk yamaha warna hitam milik pelaku By yang digunakan saat mencuri dan barang bukti hasil curanmor yang disita yaitu Motor Mio m3 merk yamaha warna hitam merah.

"Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Gantung guna pertanggung jawaban dimuka hukum. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap Erwin. (deq)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved