Berita Pangkalpinang

Pemkot Ajukan Raperda Baru, Ratusan Rumah Dinas Guru Bakal Dijual

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, setidaknya ada sekitar 300-an rumah dinas yang akan dijual pihaknya dalam waktu dekat.

Penulis: Cepi Marlianto |
Ist/Dokumentasi Prokopim Iwan
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.

Terutama Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Bila perda ini disahkan, ratusan rumah milik negara di Kota Pangkalpinang bakal dijual.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, setidaknya ada sekitar 300-an rumah dinas yang akan dijual pihaknya dalam waktu dekat.

Ratusan rumah dinas yang segera dijual itu merupakan rumah dinas yang telah lama ditempati oleh para guru pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah itu.

"Jumlahnya saya kurang berapa tahun jelasnya, kalau enggak salah kurang lebih hampir mencapai 300-an," kata Molen panggilan akrabnya kepada Bangkapos.com, Senin (13/2/2023).

Molen berujar, rumah dinas tersebut nantinya tidak akan dijual ke kalangan umum. Melainkan dijual kepada para guru yang telah menempati rumah tersebut sejak puluhan tahun lalu. Sebab, pemerintah kota sendiri menginkan para guru di Pangkalpinang dapat hidup layak, terutama dengan memiliki rumah sendiri.

Selain itu, dijualnya rumah tersebut kepada guru sebagai wujud dan bentuk apresiasi sekaligus penghargaan pemerintah kepada pahlawan tanpa tanda jasa itu. Supaya para guru dapat sejahtera, maka rumah dinas yang mereka tempati akan dijual kepada guru yang telah mendiami rumah tersebut. Sehingga tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kasihan mereka, jadi kita serahkan saja ke mereka tapi dengan jual beli, Ini upaya kita membantu mereka, wajar lah sudah berapa puluh tahun tinggal di situ dan juga penghargaan kita juga untuk mereka," jelas Molen.

Lebih jauh sambung dia, terdapat beberapa alasan mengapa rumah dinas tersebut baru akan dijual dalam waktu dekat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

Pencabutan peraturan perundang-undangan peraturan dengan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu, dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang undangan lebih rendah yang dicabut. Sebagaimana lampiran II Nomor 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi, diganti dengan peraturan perundang-undangan baru. Makan peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.

Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama.

Di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan yang lama. Sebagaimana lampiran II Nomor 221 dan 222 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved