Berita Bangka Belitung
Tindak Lanjuti Rekomendasi Temuan LHP BPK, Suganda Bakal Tegur OPD
Suganda Pandapotan Pasaribu memastikan, akan menindaklanjuti penekanan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
PANGKALPINANG, POSBELITUNG.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu memastikan, akan menindaklanjuti penekanan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan Pemprov Babel mendapatkan Opini Tanpa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022.
Suganda menegaskan, akan ada teguran pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat catatan dari BPK tersebut. "Sabar saja kan berproses, ada teguran ke OPD terkait dan harus segera ditindak lanjuti," ujar Suganda, Jumat (21/7).
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi memastikan DPRD telah membuat tim untuk dapat menyelesaikan sejumlah rekomendasi dari LHP BPK. Diketahui, DPRD Babel bakal melakukan rapat paripurna penyampaian rekomendasi tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Babel tahun anggaran 2022 pada 31 Juli 2023.
"Kami di dewan sudah membuat tim, dilakukan Banggar DPRD Babel, sudah menjadwalkan kegiatan. Mengadakan kunjungan ke lapangan dan rapat dengan TAPD dan OPD sesuai diamanahkan BPK untuk tindak lanjutnya," kata Herman, Selasa (18/7).
Menurutnya, sejumlah Anggota DPRD Babel telah turun ke lapangan untuk melihat langsung rekomendasi ini. "Sudah turun ke lapangan ke RSUD Ir Soekarno dan kegiatan yang dilaksanakan PUPR. Di mana RSUD tentang BLUD laporan keuangan perlu dibenahi. Kemudian di PUPR terkait kekurangan volume sudah ada solusinya, hanya kita sampaikan dalam paripurna nanti tentang itu," jelasnya.
Herman memastikan, rekomendasi akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kita miliki target dalam menyelesaikan, hingga akhir bulan, harus selesai. Harapan kita semuanya semakin baik, semakin tahun kita bekerja semakin baik, dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Karena kita sudah mendapat opini WTP enam tahun berturut-turut. Harus kita pertahankan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit memberikan penekanan atas capaian opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Salah satunya yakni cacatnya pencatatan transaksi keuangan akrual pada pendapatan dari BLUD dan Beban Pegawai BLUD di RSUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno tahun anggaran (TA) 2022.
"Hal tersebut mengakibatkan saldo laporan keuangan BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum seluruhnya dikonsolidasikan," kata Ahmadi Noor Supit.
Ahmadi mengakui, BPK juga menilai BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD.
Selain itu, BPK juga memberi perhatian terhadap kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman senilai Rp2,02 miliar. Serta, penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai serta peralatan dan mesin senilai Rp11,54 miliar yang tidak ditemukan keberadaannya.
Ia menjelaskan, pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. "Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi juga meminta OPD terkait dapat menyelesaikan rekomendasi BPK lebih cepat, dari batas waktu yang telah ditetapkan. "Seluruh OPD siap melaksanakan rekomendasi BPK sebelum batas waktu yang ditentukan. Kalau dari BPK batas waktu 2 bulan, tapi tadi kami kasih waktu ke OPD satu bulan," kata Beliadi, Rabu (19/7).
Beliadi mengatakan, temuan itu dapat dikatakan masih wajar. Karena sejumlah daerah pernah merasakan hal tersebut. "Wajarnya dari mana karena tadi kita lihat kita masih dapat WTP, masih ditoleransi lah," ujarnya.
Ke depan, Beliadi meminta, Pemprov melakukan perbaikan terkait produk hukum dan asetnya. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. "Kalau aset mungkin ke arah penghapusan, tapi harus sesuai hukum. Sesuai aturannya, jangan sampai menyalahi aturan," tegasnya.
Sama dengan temuan dari BPK terkait pencatatan transaksi keuangan akrual pada pendapatan dari BLUD dan Beban Pegawai BLUD di RSUD RSUD Ir. Soekarno tahun anggaran 2022. "Kalau produk hukum yang memang ada beberapa BLUD dan lain sebagainya yang belum ada aturan kepala daerahnya. Itu sudah di acc oleh Biro Hukum dan OPD terkait agar segera dibuatkan aturan kepala daerahnya," jelasnya. (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230626-Penjabat-Gubernur-Bangka-Belitung-Suganda-Pandapotan-Pasaribu.jpg)