Berita Belitung

Kejari Belitung Bantah Semua Permohonan Kasus Dugaan Tipikor Tanjung Batu

Pada persidangan kedua mengagendakan jawaban termohon, Kejari Belitung yang diwakili dua orang jaksa membantah permohonan pemohon secara keseluruhan.

Penulis: Rusaidah |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kuasa hukum pemohon dan termohon saling bersalaman usai sidang prapradilan di PN Tanjungpandan. 

POSBELITUNG.CO - Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan BUMD PT Tanjung Batu Belitong Indonesia (TBBI) tahun 2015-2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu (20/9).

Di hadapan hakim tunggal Frans Lukas Sianipar, hadir kedua belah pihak yaitu pemohon Iskandar Rosul diwakili kuasa hukumnya dan termohon Kejaksaan Negeri Belitung yang diwakili Kasi Pidsus Anggoro Arif Wicaksono dan jaksa Arizal.

Pada persidangan kedua mengagendakan jawaban termohon, Kejari Belitung yang diwakili dua orang jaksa membantah permohonan pemohon secara keseluruhan.

Jawaban yang dibacakan Jaksa Arizal menyatakan jika proses penyidikan, penetapan dan penahanan Iskandar Rosul sudah sesuai peraturan yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Kemudian, termohon menyatakan jika BPKP Provinsi Kepulauan Babel telah melakukan ekspose hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 14 Juli 2023.

Hasil audit tersebut menyatakan bahwa adanya penggunaan dana penyertaan modal Pemkab Belitung yang tidak sesuai ketentuan yang merupakan kerugian negara sebesar Rp1.285.902.356.

Sehingga alasan dari pemohon terkait laporan kinerja triwulan BPKP bukan menjadi dasar untuk menyatakan nilai kerugian keuangan negara.

Selain itu, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara diterbitkan setelah laporan kinerja tersebut.

Terkait dengan pemohon tidak menerima sprindik dikarenakan pemohon bukan sebagai terlapor karena dalam surat tersebut tidak ada kalimat tersebut.

Termohon juga mengakui pencantuman tanggal pada sprindik dan surat perintah penahanan terdapat kesalahan pengetikan.

Termohon menilai kesalahan tersebut bukan hal yang fundamental dalam hal penetapan dan penahanan tersangka karena setiap prosesnya sudah sesuai ketentuan. Bahkan pemohon juga sempat mengirimkan surat yang ketikannya terdapat kesalahan.

Pada kesimpulannya, termohon meminta kepada hakim menolak permohonan praperadilan sepenuhnya. (posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved