Cara Membayar Fidyah dan Nilai Konversi Makanan Pokok Sehari-hari

Denda dimaksud berupa pemberian yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Editor: Alza
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi 

POSBELITUNG.CO - Tata cara membayar fidyah pada puasa Ramadhan 2024.

Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena seorang muslim meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan.

Denda dimaksud berupa pemberian yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Fidyah dapat berupa bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Namun fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Bagaimana cara membayar fidyah dengan uang dan apa saja ketentuan yang ada di dalamnya?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

Berikut ini tata cara pembayaran fidyah dengan uang:

1. Hitung berapa hari meninggalkan puasa

Perhitungan ini dilakukan untuk dapat mengakumulasi jumlah fidyah yang harus dibayarkan untuk berapa hari seorang muslim meninggalkan puasa selama bulan Ramadhan.

2. Berniat menunaikan fidyah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved